NUNUKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Sabtu (1/8/26).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, tersebut dihadiri sekitar 150 orang, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.
Muhammad Nasir yang duduk di Komisi II DPRD Kaltara mengatakan, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat koperasi dan usaha kecil sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
“Kita ingin koperasi dan usaha kecil di Kaltara tidak hanya mampu bertahan, tetapi berkembang dan naik kelas. Karena sektor inilah yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat dan pencipta lapangan kerja,” ujar Nasir.
Menurutnya, Raperda tersebut memberikan perhatian cukup luas terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan dan permodalan, peningkatan SDM, pemasaran, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi hingga pengembangan kemitraan.
Khusus dalam perizinan, pemerintah daerah nantinya dapat membantu pelaku usaha mengakses OSS. Bahkan untuk wilayah yang terkendala akses, rancangan regulasi memuat fasilitasi melalui OSS keliling, mobil layanan, pendamping desa dan fasilitas internet di wilayah blank spot.
Nasir menilai salah satu poin penting dalam Raperda adalah keberpihakan terhadap akses pasar. Raperda mengatur penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha sedikitnya 30 persen pada area komersial tertentu di infrastruktur publik.
Selain itu, terdapat ketentuan alokasi minimal 40 persen nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk koperasi dan usaha kecil dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“UMKM jangan hanya diberi pelatihan. Mereka juga harus dibantu mendapatkan pasar. Produk masyarakat lokal yang berkualitas harus mendapatkan ruang lebih besar, termasuk dalam belanja pemerintah,” tegasnya.
Raperda tersebut juga memberi perhatian terhadap karakteristik ekonomi daerah. Untuk Kabupaten Nunukan, sejumlah komoditas seperti beras Krayan, kelapa sawit, kakao, rumput laut, perikanan tangkap, udang, kepiting dan kerbau masuk dalam komoditas yang dapat didorong melalui fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor.
Selain pemberdayaan, aspek pelindungan juga diatur, termasuk bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha kecil serta upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat, melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha maupun bantuan permodalan.
Nasir berharap setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, implementasinya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Perda ini nantinya jangan berhenti sebagai dokumen hukum. Harus menjadi instrumen keberpihakan kepada ekonomi rakyat mempermudah usaha, membuka akses modal dan pasar, melindungi pelaku usaha serta mendorong produk lokal Kaltara semakin berdaya saing,” pungkas Muhammad Nasir.(**)












Discussion about this post