• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

by Redaksi
6 Juli 2022 07:29
in Nasional, Politik
A A
0
Hari Ini, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru. Foto : Ist

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/22).

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan Permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Baca Juga

Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

Ketua DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Bulungan, Teguhkan Karakter Bangsa

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, (5/7/2022).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini. “Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.(**)

 

Tags: DPP PKSHeadlineMahkamah KonstitusiMKpemiluPilpres 2024PKSpresidential thresholdUji MateriUndang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU Pemilu
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan
Parlemen

Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

30 November 2025 21:04
Ketua DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Bulungan, Teguhkan Karakter Bangsa
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Bulungan, Teguhkan Karakter Bangsa

30 November 2025 20:34
Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas
Parlemen

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

30 November 2025 19:56
Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD
Parlemen

Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD

30 November 2025 19:18
Kick Off Silaturahmi: Humas Polda Kaltara vs Wartawan Jalin Kebersamaan di Lapangan Breezy
Politik

Pujian Ketua Umum Golkar untuk Syarwani Picu Spekulasi Arah Dukungan 2029

30 November 2025 16:55
Ketua DPRD Ajak Pemda Sinergi di Kormi Kaltara, Demi Olahraga Rakyat
Olah Raga

Ketua DPRD Ajak Pemda Sinergi di Kormi Kaltara, Demi Olahraga Rakyat

29 November 2025 21:51
Next Post
Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

Pantau Perpanjangan PPDB di Tarakan, DPRD Kaltara Ingatkan Persoalan Tahun Lalu Jangan Terulang

PDIP Tana Tidung Target 4 Kursi di Pemilu 2024

Rini Tika Minta Pemda KTT Merumuskan Strategi Tekan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

30 November 2025 21:17
Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

Tamara Moriska Peringatkan Generasi Muda Nunukan, Narkoba Merusak Keluarga dan Masa Depan

30 November 2025 21:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP