• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

by Redaksi
29/06/2024
in Nasional
A A
Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

JAKARTA – Seorang influencer dan juga berprofesi sebagai dokter berinisial RL melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan investigasi terkait produk kecantikan etiket biru.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, maka permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum.

Baca Juga

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan.

“Bisa mengajukan hak jawab. Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Menurutnya, ketika media yang membuat berita terkait dengan temuan adanya merek kosmetik yang disita BPOM pun menggunakan kata diduga, dan sudah sesuai kode etik jurnalistik.

Baca juga : Skincare Diduga Milik Athena Group Disita, BPOM Minta Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Sesat

“Iya, harus menggunakan kata diduga. Sudah sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Senada, Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Bahkan baik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran baik terkait pemberitaan di media pun harus melalui Dewan Pers. Karena pemberitaan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers jadi tidak bisa dipidana maupun gugat perdata,” kata Fajar di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim.

“Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah produk wartawan, selama itu adalah karya jurnalistik. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum.“

“Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya.

Baca juga : Kembangkan Seni Budaya dengan Menjaga Warisan Leluhur

Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan.

“Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum pun tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang jurnalistik yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya.

Sementara terkait tudingan influencer RL yang diduga menyebut bahwa media bisa dibayar, Fajar menilai pernyataan tersebut dapat melukai para pelaku industri media, khususnya profesi wartawan atau jurnalis.

“Jelas pernyataan tersebut melukai profesi jurnalis dan industri media. Terlalu meremehkan, pdahal profesi Jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kebenaran dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.”

“Tugas utama seorang jurnalis adalah melaporkan peristiwa-peristiwa aktual, menganalisis isu-isu penting, dan menyajikan informasi kepada khalayak melalui berbagai media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan platform digital,” kata dia.(**)

Tags: Dewan Persdr Richard LeeHeadlineInfluencerKosmetik

Berita Lainnya

Daerah

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

17 Juni 2026 20:38
Nasional

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026 10:37
Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
Nasional

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026 14:21
Nasional

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

29 Mei 2026 11:11
Nasional

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

27 Mei 2026 16:25
Nasional

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

26 Mei 2026 19:56
Next Post

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Listrik Padam, Rapat Paripurna DPRD Tarakan Ditunda

Listrik Padam, Rapat Paripurna DPRD Tarakan Ditunda

Hari Bhayangkara ke-78, Polda Kaltara Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama dan Lintas Etnis

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari Kedua, SPMB di SMAN 1 Tarakan Berjalan Aman dan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pegawai Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman saat Kebakaran: Api Muncul dari Lantai Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Domino Meriahkan HARI Bhayangkara ke-80 di Polsek Tarakan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tabrakan Beruntun di Depan Pasar Induk Bulungan Libatkan 2 Mobil dan 2 Motor 

22 Juni 2026 19:58

Sinergi Perangkat Daerah untuk Mendukung Kemandirian Fiskal

22 Juni 2026 19:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP