TARAKAN, Fokusborneo.com – Keterbatasan anggaran daerah tidak menghalangi Kota Tarakan menyiapkan kontingen untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 di Kabupaten Malinau.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tarakan yang tetap mendukung keberangkatan atlet di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Apresiasi itu disampaikan Supa’ad saat pemantauan kesiapan cabang olahraga (cabor) Tarakan bersama Komisi IV DPRD Kaltara di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan, Kamis (29/10/26).
Menurut Supa’ad, dukungan pemerintah kota terhadap 31 cabor menunjukkan komitmen untuk memfasilitasi atlet Tarakan agar dapat berpartisipasi dalam ajang olahraga tingkat provinsi tersebut. Sementara itu, enam cabor lainnya mengikuti Porprov secara mandiri.
“Saya melihat kepedulian Pemkot Tarakan luar biasa. Dengan kondisi anggaran yang terbatas dan ruang fiskal yang sempit, pemerintah kota masih bisa memberangkatkan 31 cabor,” kata Supa’ad.
Supa’ad menilai besarnya anggaran tidak semestinya menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menilai peluang atlet meraih prestasi. Semangat, kesiapan, dan perjuangan atlet juga menjadi faktor penting dalam menghadapi kompetisi.
Karena itu, ia berharap kontingen Tarakan dapat memaksimalkan persiapan dan mempertahankan gelar juara umum pada Porprov II Kaltara.
“Saya berharap 31 cabor yang diberangkatkan bisa memberikan hasil terbaik. Besarnya anggaran jangan dijadikan ukuran utama untuk meraih prestasi. Dengan semangat dan persiapan yang baik, kita berharap Tarakan bisa kembali menjadi juara umum,” ujarnya.
Supa’ad juga mengajak masyarakat Tarakan memberikan doa dan dukungan moral kepada seluruh atlet, baik yang keberangkatannya dibiayai melalui APBD maupun yang mengikuti kompetisi secara mandiri.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat motivasi dan mental atlet saat bertanding membawa nama Kota Tarakan.(**)















Discussion about this post