• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

PTSL Solusi Pertanahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo

by Redaksi
9 Juli 2021 16:56
in Opini
A A

Foto: Ist

0
VIEWS

Belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. selain di kalangan masyarakat permasalahan tanah juga dapat melibatkan pemangku kepentingan (Pengusaha,BUMN maupun pemerintah) hal itu membuktikan pentingnya sertipikasi tanah sebagai bentuk legalitas atas kepemilikan lahan.


Tanah memang menjadi hal penting dalam kehidupan manusia, untuk itu penting diatur keberadaannya, dan negara sebagai penguasa tanah bertanggung jawab untuk membuat peraturan mengenai pertanahan. Maka di susunlah Undang –undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Status kepemilikan tanah sering menjadi muasal dari perselisihan di Indonesia karena tidak adanya ketegasan penyelenggara negara mengenai kepemilikan ini.

Baca Juga

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!

Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas

QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat

Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL


Menurut data kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 126 Juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).


Masih banyaknya tanah yang belum tersetipikasi,disebabkan pula oleh lambatnya pelayanan aparatur negara dalam pembuatan sertipikasi tanah,birokrasi kepenguruasn sertipikasi tanah yang tidak efektif dan efisien menjadi salah satu faktor pemerintah dalam menciptakan inovasi di bidang peratanahan guna merubah pelayanan yang lambat menjadi cepat,tepat efektif dan efisien. Dengan menciptakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.


PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Sasaran utama dari program ini di tujukan untuk kepemilikan tanah yang di miliki oleh para petani dan nelayan.

PTSL bukan hanya memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertipikasi tanah, adanya PTSL memberikan jaminan kepastian hukum atau hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.


Inovasi yang diciptakan oleh Kementrian ATR/PBN melalui program PTSL tentu amat sangat membantu pemerintah daerah di seluruh wilayah indonesia. seperti pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. pelaksanaan PTSL di kantor pertanahan sidoarjo berdasarkan peraturan menteri No 12 tahun 2017,Pada tahun 2020 Badan Pertanahan sidoarjo mendapatkan kuota sebanyak 60 ribu dari pengadaan program tanah terdaftar untuk 13 kecamatan dan 48 desa/kelurahan yang terdapat pada wilayah kabupaten.


Kabupaten Sidoarjo adalah Kabupaten penyangga perekonomian kota Surabaya,terkenal dengan wilayah industri bukan berarti keseluruhan masyarakat Kabupaten Sidoarjo berprofesi sebagai buruh pabrik. Masih luasnya lahan pertanian membuat Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten yang dapat menghasilkan beras sendiri.


Kearah utara dari pusat kota Sidoarjo,Kecamatan Sedati jika terus di telusuri sampai desa Kalanganyar akan masuk pada wilayah pesisir pantai,mayoritas mata pencaharian masyarakat setempat sebagai nelayan, begitupun pada Kecamatan Jabon dimana terdapat sebuah pulau yang bernama pulau sarinah yang terbentuk dari sedimen lumpur lapindo. Mata pencaharian masyarakat setempat mengandalkan hasil tambak ikan dan udang.


Maka tidak salah program PTSL ini sangat membantu pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo khususnya masyarakat Kabupaten Sidoarjo dalam mendapatkan kemudahan legalitas kepemelikan tanah. Karena tanpa legalitas kepemilikan tanah,permasalahan tanah akan menimbulkan konflik berkepanjangan,tak jarang konflik yang diakibatkan dari perebutan kepemilikan tanah sampai kepada konflik yang menjurus pada pidana.


Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi dalam proses sertipikasi tanah biaya maksimal paling tinggi untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo Rp. 150.000 biaya pelaksanaan ini diatur dalam SK 3 menteri. adapun syarat administrasi yang harus dibawa dan dilengkapi oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk memperoleh sertipikasi tanah miliknya yakni :
• Foto copy KTP Pemohon
• Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
• Membawa bukti perolehan tanah
• Foto bukti pembayaran PBB terakhir
• Fotokopi NPWP
• Pernyataan tanah bukan sengketa yang di tandatangani oleh kepala desa.


Program PTSL ikut membantu masyarakat dalam hal perekonomian, program sertipikasi tanah dapat di manfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo sebagai modal usaha dari tanah yang sudah tersertipkasi, tanah tersebut dapat di gunakan sebagai agunan untuk mendapatkan modal kredit.

Di harapkan dengan adanya invoasi pelayanan publik melalui sertipikasi tanah dapat membantu secara luas khususnya masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya merasa kesulitan dan kebingungan dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah.


Dengan adanya program PTSL di harapkan pula dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konflik perebutan kepemilikan tanah di seluruh wilayah indonesia khususnya di Kabupaten Sidoarjo, harapan lain dari adanya program PTSL ini, perekonomian masyarakat kabupaten sidoarjo dapat kembali berputar dengan di bantu program kredit permodalan yang di miliki oleh pemerintah kabupaten sidoarjo dengan bunga yang ringan, sehingga masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat mengelola usahanya sendiri dengan jaminan tanah yang sudah di sertipikasi.

Penulis : Ridwan Mansyur, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

Tags: borneoFbFokusborneofokusborneoKabupaten SidoarjoOpiniPertanahanPTSL

Berita Lainnya

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!
Ekonomi

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!

27 Januari 2026 22:53
Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas
Opini

Wujudkan Pendidikan Teologi Berintegritas

22 Januari 2026 05:50
QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat
Ekonomi

QRIS: Meningkatkan Efisiensi dan Keamanan Transaksi di Pelabuhan Speed Boat

21 Januari 2026 20:26
Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL
Ekonomi

Begini Cara Thailand Memajukan UMKM dan Memuliakan PKL

11 Januari 2026 19:22
Mikroprudensial sebagai Jangkar Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Peran E-Wallet
Ekonomi

Mikroprudensial sebagai Jangkar Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Peran E-Wallet

8 Januari 2026 11:42
Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy
Opini

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

6 Januari 2026 15:27
Next Post

Sambut HUT Kodam VI/Mulawarman Ke - 63, Penyemprotan Disinfektan dan Pembagian Masker Dilakukan Kodim 0907/Tarakan

Minggu Besok Lingkas Ujung Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak, Rusli Jabba Pesan Jaga Prokes

Minggu Besok Lingkas Ujung Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak, Rusli Jabba Pesan Jaga Prokes

Antusias Warga Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Kodim 0907/Tarakan Cukup Tinggi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bank Indonesia Perkuat Sinergi Jaga Inflasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

29 Januari 2026 20:55

Otorita IKN Akan Umumkan Pemenang Sayembara Pusat Kebudayaan dan Luncurkan Buku Pembangunan Tahap I

29 Januari 2026 20:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP