• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya

by Redaksi
4 Januari 2025 15:23
in Opini
A A

Dimas Purna Cipta Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center - Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada

Jelang pergantian taun baru 2025 atau pada Selasa, 31 Desember 2025, Presiden Prabowo mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Pada malam menjelang pergantian tahun baru, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat mengumumkan bahwa pengenaan PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tarif 11% tetap berlaku untuk barang/jasa katagori tidak mewah.

Langkah pemerintah kali ini patut diapresiasi dan membuktikan bahwa kegelisahan masyarakat selama ini didengar oleh para pemimpinnya. Namun rapat yang baru selesai pada malam satu hari menjelang berlakunya tarif PPN 12% ini menimbulkan tanda tanya bagaimana aspek hukum secara teknis mengaturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan UU tersebut kenaikan PPN menjadi 12% dimulai pada 1 Januari 2025 sehingga apabila PPN tidak jadi naik diperlukan dasar hukum untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejatinya untuk mengubah suatu Undang-Undang diperlukan Undang-Undang baru yang merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat namun apabila terdapat kegentingan maka terdapat opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), namun untuk mengakomodir aspek legal PPN tidak jadi naik tersebut pemerintah justru mengeluarkan peraturan setingkat menteri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa atas barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tidak akan naik menjadi 12%, dikarenakan PPN tarif 12% hanya untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme untuk mengatasi amanat Undang-Undang yang mewajibkan PPN naik ke 12% agar tetap 11% diatur dengan mengubah kode faktur transaksi dengan katagori barang dan jasa biasa (kode faktur 01) menjadi DPP Nilai lain (kode faktur 04). Sehingga dalam praktiknya yang serba mendadak ini, penerapan DPP Nilai lain yang baru ini malah mengorbankan transaksi yang sebelumnya telah menggunakan DPP Nilai Lain dikarenakan DPP Nilai Lain yang lama tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai UU HPP.

Dengan kata lain kegiatan yang sebelumnya telah diatur dalam DPP Nilai Lain seperti Kegiatan Membangun Sendiri, Penyerahan LPG 3Kg, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi, Transaksi Perdagangan Kripto, Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pengurusan Transport dan sebagainya tarif PPN yang dikenakan akan meningkat. Sebagai contoh Jasa Freight Forwarding yang banyak digunakan di Tarakan, Nunukan dan sekitarnya selama ini menggunakan dasar perhitungan tarif PPN dikali 10% akan mengalami kenaikan tarif dari semula 1,1% menjadi 1,2%.

Begitu pula DPP Nilai lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, padahal transaksi barang dan jasa tersebut jauh dari kata mewah. Pemerintah sebaiknya dapat memutuskan sebuah rergulasi melakukan mitigasi resiko yang lebih komprehensif agar setiap kebijakan yang dikeluarkan meskipun tidak populis tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Penulis :

Dimas Purna Cipta (Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center – Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada)

Editor :

Slamet Pratomo Redaktur Fokusborneo.com

Artikel berjudul : “PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya”

Terbit di Media online Fokusborneo.com.

 

 

Baca Juga

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ekspansi Kredit dan Optimisme Konsumen Perkuat Prospek Ekonomi Kalimantan Utara

Membumikan Ekonomi Syariah di Utara Borneo

BI Tahan Bunga Acuan

Tags: HeadlinePajakPerpajakanPPN Barang Mewah

Berita Lainnya

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia
Opini

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

13 Maret 2026 05:28
Ekspansi Kredit dan Optimisme Konsumen Perkuat Prospek Ekonomi Kalimantan Utara
Ekonomi

Ekspansi Kredit dan Optimisme Konsumen Perkuat Prospek Ekonomi Kalimantan Utara

4 Maret 2026 17:40
Membumikan Ekonomi Syariah di Utara Borneo
Ekonomi

Membumikan Ekonomi Syariah di Utara Borneo

4 Maret 2026 17:29
BI Tahan Bunga Acuan
Ekonomi

BI Tahan Bunga Acuan

23 Februari 2026 17:19
Opini

MBG: Investasi Besar, Perlu Desain Cermat

14 Februari 2026 09:35
Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!
Ekonomi

Dengan QRIS Jualan Makin Sat-Set, Rezeki Makin Tak Seret!

27 Januari 2026 22:53
Next Post

Wali Kota Samarinda Dukung Sekolah Adiwiyata

Wali Kota Balikpapan Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT CUP III

Undang Sejumlah OPD, Komisi III DPRD Kota Balikpapan Bahas Sinkronisasi Kegiatan Tingkat Kelurahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H-2 Ops Ketupat Kayan di Tarakan Aman, Puluhan Kendaraan Pemudik Dititip di Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arus Mudik di Pelabuhan Tengkayu Mulai Meningkat, Gapasdap Tarakan Siap Optimalisasi Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pantau Malam Lebaran, Kapolresta Bulungan Hadiri Zoom Meeting Bersama Kapolri

21 Maret 2026 13:28

Polresta Bulungan Kawal Ketat Pawai Takbir Keliling di Tanjung Selor

21 Maret 2026 13:21
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP