• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya

by Redaksi
4 Januari 2025 15:23
in Opini
A A
0

Dimas Purna Cipta Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center - Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada

Jelang pergantian taun baru 2025 atau pada Selasa, 31 Desember 2025, Presiden Prabowo mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Pada malam menjelang pergantian tahun baru, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat mengumumkan bahwa pengenaan PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tarif 11% tetap berlaku untuk barang/jasa katagori tidak mewah.

Langkah pemerintah kali ini patut diapresiasi dan membuktikan bahwa kegelisahan masyarakat selama ini didengar oleh para pemimpinnya. Namun rapat yang baru selesai pada malam satu hari menjelang berlakunya tarif PPN 12% ini menimbulkan tanda tanya bagaimana aspek hukum secara teknis mengaturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan UU tersebut kenaikan PPN menjadi 12% dimulai pada 1 Januari 2025 sehingga apabila PPN tidak jadi naik diperlukan dasar hukum untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejatinya untuk mengubah suatu Undang-Undang diperlukan Undang-Undang baru yang merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat namun apabila terdapat kegentingan maka terdapat opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), namun untuk mengakomodir aspek legal PPN tidak jadi naik tersebut pemerintah justru mengeluarkan peraturan setingkat menteri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa atas barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tidak akan naik menjadi 12%, dikarenakan PPN tarif 12% hanya untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme untuk mengatasi amanat Undang-Undang yang mewajibkan PPN naik ke 12% agar tetap 11% diatur dengan mengubah kode faktur transaksi dengan katagori barang dan jasa biasa (kode faktur 01) menjadi DPP Nilai lain (kode faktur 04). Sehingga dalam praktiknya yang serba mendadak ini, penerapan DPP Nilai lain yang baru ini malah mengorbankan transaksi yang sebelumnya telah menggunakan DPP Nilai Lain dikarenakan DPP Nilai Lain yang lama tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai UU HPP.

Dengan kata lain kegiatan yang sebelumnya telah diatur dalam DPP Nilai Lain seperti Kegiatan Membangun Sendiri, Penyerahan LPG 3Kg, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi, Transaksi Perdagangan Kripto, Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pengurusan Transport dan sebagainya tarif PPN yang dikenakan akan meningkat. Sebagai contoh Jasa Freight Forwarding yang banyak digunakan di Tarakan, Nunukan dan sekitarnya selama ini menggunakan dasar perhitungan tarif PPN dikali 10% akan mengalami kenaikan tarif dari semula 1,1% menjadi 1,2%.

Begitu pula DPP Nilai lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, padahal transaksi barang dan jasa tersebut jauh dari kata mewah. Pemerintah sebaiknya dapat memutuskan sebuah rergulasi melakukan mitigasi resiko yang lebih komprehensif agar setiap kebijakan yang dikeluarkan meskipun tidak populis tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Penulis :

Dimas Purna Cipta (Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center – Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada)

Editor :

Slamet Pratomo Redaktur Fokusborneo.com

Artikel berjudul : “PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya”

Terbit di Media online Fokusborneo.com.

 

 

Baca Juga

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru

Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

Tags: HeadlinePajakPerpajakanPPN Barang Mewah
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru
Ekonomi

Kalimantan Utara: Potensi Besar, Langkah Strategis Menuju Episentrum Baru

25 November 2025 11:25
Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Opini

Padamnya “Pelita”: Ketika “Api” Kebodohan Lebih Didengar daripada Suara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

25 November 2025 05:53
Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian
Ekonomi

Stabilitas Nilai Rupiah: Pilar Utama Perekonomian

15 November 2025 14:15
Tekanan DPK Terkontraksi, Kredit Kaltara Tetap Solid Dorong Ekonomi
Ekonomi

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

8 November 2025 16:55
Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara
Ekonomi

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

4 November 2025 13:37
Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi
Ekonomi

Pertumbuhan M2 : Dorongan dari Uang Beredar Sempit dan Uang Kuasi

23 Oktober 2025 13:15
Next Post

Wali Kota Samarinda Dukung Sekolah Adiwiyata

Wali Kota Balikpapan Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT CUP III

Undang Sejumlah OPD, Komisi III DPRD Kota Balikpapan Bahas Sinkronisasi Kegiatan Tingkat Kelurahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pusat Hilirisasi Nasional, Menteri ESDM Yakin Kaltara Tumbuh Pesat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Porles Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Penipuan E-Tilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESDM Kaltara Tegaskan Sumber Mata Air Baru Perlu Kajian Geolistrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Cek Ranmor Dinas dan Kelengkapan Personel Jelang Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu ‘Modus Lubang’ di Kampung Bersinar Selumit Pantai  

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi Sabu ‘Modus Lubang’ di Kampung Bersinar Selumit Pantai  

18 Desember 2025 21:31

PLTS Atap Wujud Komitmen Kaltara Gunakan Energi Ramah Lingkungan

18 Desember 2025 17:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP