Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Opini · 4 Jan 2025 15:23 WITA ·

PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya


Dimas Purna Cipta
Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center - Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada
Perbesar

Dimas Purna Cipta Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center - Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada

Jelang pergantian taun baru 2025 atau pada Selasa, 31 Desember 2025, Presiden Prabowo mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Pada malam menjelang pergantian tahun baru, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat mengumumkan bahwa pengenaan PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tarif 11% tetap berlaku untuk barang/jasa katagori tidak mewah.

Langkah pemerintah kali ini patut diapresiasi dan membuktikan bahwa kegelisahan masyarakat selama ini didengar oleh para pemimpinnya. Namun rapat yang baru selesai pada malam satu hari menjelang berlakunya tarif PPN 12% ini menimbulkan tanda tanya bagaimana aspek hukum secara teknis mengaturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan UU tersebut kenaikan PPN menjadi 12% dimulai pada 1 Januari 2025 sehingga apabila PPN tidak jadi naik diperlukan dasar hukum untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejatinya untuk mengubah suatu Undang-Undang diperlukan Undang-Undang baru yang merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat namun apabila terdapat kegentingan maka terdapat opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), namun untuk mengakomodir aspek legal PPN tidak jadi naik tersebut pemerintah justru mengeluarkan peraturan setingkat menteri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa atas barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tidak akan naik menjadi 12%, dikarenakan PPN tarif 12% hanya untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme untuk mengatasi amanat Undang-Undang yang mewajibkan PPN naik ke 12% agar tetap 11% diatur dengan mengubah kode faktur transaksi dengan katagori barang dan jasa biasa (kode faktur 01) menjadi DPP Nilai lain (kode faktur 04). Sehingga dalam praktiknya yang serba mendadak ini, penerapan DPP Nilai lain yang baru ini malah mengorbankan transaksi yang sebelumnya telah menggunakan DPP Nilai Lain dikarenakan DPP Nilai Lain yang lama tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai UU HPP.

Dengan kata lain kegiatan yang sebelumnya telah diatur dalam DPP Nilai Lain seperti Kegiatan Membangun Sendiri, Penyerahan LPG 3Kg, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi, Transaksi Perdagangan Kripto, Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pengurusan Transport dan sebagainya tarif PPN yang dikenakan akan meningkat. Sebagai contoh Jasa Freight Forwarding yang banyak digunakan di Tarakan, Nunukan dan sekitarnya selama ini menggunakan dasar perhitungan tarif PPN dikali 10% akan mengalami kenaikan tarif dari semula 1,1% menjadi 1,2%.

Begitu pula DPP Nilai lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, padahal transaksi barang dan jasa tersebut jauh dari kata mewah. Pemerintah sebaiknya dapat memutuskan sebuah rergulasi melakukan mitigasi resiko yang lebih komprehensif agar setiap kebijakan yang dikeluarkan meskipun tidak populis tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Penulis :

Dimas Purna Cipta (Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center – Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada)

Editor :

Slamet Pratomo Redaktur Fokusborneo.com

Artikel berjudul : “PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya”

Terbit di Media online Fokusborneo.com.

 

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penurunan BI-Rate, Dampak Inflasi dan  Ekonomi

16 Januari 2025 - 16:12 WITA

Integrasi Pendidikan Kesehatan Reproduksi melalui metode Whole School Approch Sebagai Bentuk Penguatan Karakter Positif Remaja di Wilayah Pesisir Kota Tarakan

25 Desember 2024 - 15:45 WITA

Perekonomian Kaltara di Triwulan III Tahun 2024

18 Desember 2024 - 19:22 WITA

Pentingnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Peningkatan Daya Saing Daerah

10 Desember 2024 - 13:16 WITA

Gus Miftah dan Penjual Es Teh dalam Sudut Pandang Etika

6 Desember 2024 - 20:46 WITA

Catatan Pilgub (Lanjutan II) Zona Kukar: Unexpected, Unpredictable and Silent Work

1 Desember 2024 - 20:54 WITA

Trending di Opini