• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Opini

PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya

by Redaksi
4 Januari 2025 15:23
in Opini
A A

Dimas Purna Cipta Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center - Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada

Jelang pergantian taun baru 2025 atau pada Selasa, 31 Desember 2025, Presiden Prabowo mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Pada malam menjelang pergantian tahun baru, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat mengumumkan bahwa pengenaan PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tarif 11% tetap berlaku untuk barang/jasa katagori tidak mewah.

Langkah pemerintah kali ini patut diapresiasi dan membuktikan bahwa kegelisahan masyarakat selama ini didengar oleh para pemimpinnya. Namun rapat yang baru selesai pada malam satu hari menjelang berlakunya tarif PPN 12% ini menimbulkan tanda tanya bagaimana aspek hukum secara teknis mengaturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan UU tersebut kenaikan PPN menjadi 12% dimulai pada 1 Januari 2025 sehingga apabila PPN tidak jadi naik diperlukan dasar hukum untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejatinya untuk mengubah suatu Undang-Undang diperlukan Undang-Undang baru yang merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat namun apabila terdapat kegentingan maka terdapat opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), namun untuk mengakomodir aspek legal PPN tidak jadi naik tersebut pemerintah justru mengeluarkan peraturan setingkat menteri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa atas barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tidak akan naik menjadi 12%, dikarenakan PPN tarif 12% hanya untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme untuk mengatasi amanat Undang-Undang yang mewajibkan PPN naik ke 12% agar tetap 11% diatur dengan mengubah kode faktur transaksi dengan katagori barang dan jasa biasa (kode faktur 01) menjadi DPP Nilai lain (kode faktur 04). Sehingga dalam praktiknya yang serba mendadak ini, penerapan DPP Nilai lain yang baru ini malah mengorbankan transaksi yang sebelumnya telah menggunakan DPP Nilai Lain dikarenakan DPP Nilai Lain yang lama tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai UU HPP.

Dengan kata lain kegiatan yang sebelumnya telah diatur dalam DPP Nilai Lain seperti Kegiatan Membangun Sendiri, Penyerahan LPG 3Kg, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi, Transaksi Perdagangan Kripto, Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pengurusan Transport dan sebagainya tarif PPN yang dikenakan akan meningkat. Sebagai contoh Jasa Freight Forwarding yang banyak digunakan di Tarakan, Nunukan dan sekitarnya selama ini menggunakan dasar perhitungan tarif PPN dikali 10% akan mengalami kenaikan tarif dari semula 1,1% menjadi 1,2%.

Begitu pula DPP Nilai lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, padahal transaksi barang dan jasa tersebut jauh dari kata mewah. Pemerintah sebaiknya dapat memutuskan sebuah rergulasi melakukan mitigasi resiko yang lebih komprehensif agar setiap kebijakan yang dikeluarkan meskipun tidak populis tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Penulis :

Dimas Purna Cipta (Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center – Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada)

Editor :

Slamet Pratomo Redaktur Fokusborneo.com

Artikel berjudul : “PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya”

Terbit di Media online Fokusborneo.com.

 

 

Baca Juga

Benteng BI-Rate 5,25%: Pahit tetapi Menyelamatkan

Kunjungan Deputi Duta Besar Australia ke Kaltara Jadi Sinyal Positif Investasi

Menguji Taji Long Weekend Terhadap Ekonomi Kaltara

Konversi PLTD ke PLTS di Kalimantan Utara: Peluang Saving APBN dan Masa Depan Energi Hijau Perbatasan 3T

Tags: HeadlinePajakPerpajakanPPN Barang Mewah

Berita Lainnya

Benteng BI-Rate 5,25%: Pahit tetapi Menyelamatkan
Ekonomi

Benteng BI-Rate 5,25%: Pahit tetapi Menyelamatkan

25 Mei 2026 12:50
Kunjungan Deputi Duta Besar Australia ke Kaltara Jadi Sinyal Positif Investasi
Ekonomi

Kunjungan Deputi Duta Besar Australia ke Kaltara Jadi Sinyal Positif Investasi

19 Mei 2026 20:06
Menguji Taji Long Weekend Terhadap Ekonomi Kaltara
Ekonomi

Menguji Taji Long Weekend Terhadap Ekonomi Kaltara

18 Mei 2026 22:54
Konversi PLTD ke PLTS di Kalimantan Utara: Peluang Saving APBN dan Masa Depan Energi Hijau Perbatasan 3T
Opini

Konversi PLTD ke PLTS di Kalimantan Utara: Peluang Saving APBN dan Masa Depan Energi Hijau Perbatasan 3T

15 Mei 2026 17:22
Kontradiksi Penggunaan Pembangkit Berbasis Batubara / PLTU di Kawasan Industri Hijau KIPI Tanah Kuning Antara Slogan “ Green Industrial Park” dan Realitas Energi Fosil
Opini

Kontradiksi Penggunaan Pembangkit Berbasis Batubara / PLTU di Kawasan Industri Hijau KIPI Tanah Kuning Antara Slogan “ Green Industrial Park” dan Realitas Energi Fosil

15 Mei 2026 08:52
Opini

“Raperda Perbukuan” Momentum Media Membangun Budaya Literasi Daerah

10 Mei 2026 13:19
Next Post

Wali Kota Samarinda Dukung Sekolah Adiwiyata

Wali Kota Balikpapan Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT CUP III

Undang Sejumlah OPD, Komisi III DPRD Kota Balikpapan Bahas Sinkronisasi Kegiatan Tingkat Kelurahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Anggota DPRD Tarakan Kena Getok Tarif Taksi Bandara, Koperasi Sebut Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Bantuan Pengamanan TNI kepada Kejaksaan untuk Jaga Kondusivitas Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Pasangan Tana Tidung Tampil di Panggung Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Kunker ke Nunukan, Tinjau Lokasi Hibah untuk Pembangunan Kantor Polairud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa

29 Mei 2026 19:50
Survei BI Balikpapan: Harga Rumah Baru Naik, Properti Komersial Turun

Survei BI Balikpapan: Harga Rumah Baru Naik, Properti Komersial Turun

29 Mei 2026 19:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP