Pengamat Ekonomi sekaligus Ketua ISEI Provinsi KaltaraÂ
Dr. Syaiful Anwar, SE. M.SI
Baru-baru ini, Seminar Nasional mengenai Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mangkupadi dan manfaatnya bagi perekonomian Kalimantan Utara (Kaltara) telah diselenggarakan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April. Seminar ini menghadirkan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Provinsi Kaltara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya, serta Kepala Biro Pengendalian KEK Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Kaltara.



Dari perspektif akademis. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah perkembangan terkini perekonomian Kaltara. Meskipun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara mencatatkan pertumbuhan positif dalam tiga tahun terakhir, trennya menunjukkan perlambatan dan berada di bawah level Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kondisi serupa juga terjadi pada PDRB kabupaten dan kota di Kaltara.





Selain itu, tren ekspor Kaltara mengalami penurunan akibat melemahnya permintaan batu bara global, yang diprediksi akan berlanjut karena dampak tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Sebaliknya, impor Kaltara justru meningkat seiring dengan kenaikan impor barang modal.




Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini diusulkan menjadi KEK. Potensi investasi di kawasan ini diperkirakan mencapai sekitar $7,6 miliar Dollar AS. Namun, tantangan yang perlu diatasi terkait KIPI meliputi pengembangan akses logistik yang masih memerlukan peningkatan signifikan serta ketersediaan tenaga kerja lokal yang terbatas akibat minimnya dukungan kompetensi yang ada.


Peningkatan infrastruktur logistik, baik darat maupun laut, menjadi krusial, dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal perlu diutamakan agar dapat berkontribusi di kawasan industri KEK.



Kebijakan KEK diharapkan dapat menjadi katalisator perekonomian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan meningkatkan daya saing melalui pemberian kemudahan optimal yang menjamin kepastian penyelenggaraan dan kemudahan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.


Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait fasilitas fiskal, termasuk perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas non-fiskal, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021. Selain itu, kebijakan Pemda terkait lahan, penggunaan air, pajak dan retribusi, kebijakan percepatan daerah, serta kapasitas SDM yang akan diberdayakan di dalam KEK juga memegang peranan penting.


Latar belakang dan konsep pengembangan KEK didasari oleh adanya kesenjangan ekonomi antar wilayah. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, meskipun beberapa provinsi di Maluku, Papua, Sulawesi, dan Kalimantan menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi. Karakteristik KEK, dengan dukungan infrastruktur dari Pemerintah Pusat dan Daerah serta fasilitas fiskal dan non-fiskal, turut memengaruhi cepatnya laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.


Arah pengembangan KEK bertujuan untuk meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri yang lebih maju (Sophisticated Industry), mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mengakselerasi pengembangan sektor jasa dan tersier, serta memperbaiki neraca perdagangan wilayah.
Kriteria kesiapan pengembangan KEK mencakup rencana bisnis yang layak (mampu menarik investasi atau meningkatkan devisa serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi), ketersediaan dukungan infrastruktur wilayah (jalan, pelabuhan, bandara, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi), serta kesiapan dokumen usulan (izin lingkungan, masterplan, dan studi kelayakan).
Dampak dari keberadaan KEK di suatu wilayah tidak hanya terbatas pada peningkatan penerimaan pajak dan fiskal. Aspek sosial, budaya, hukum, adat, dan masyarakat setempat juga harus diperhatikan, termasuk kearifan lokal yang sangat riskan untuk diabaikan.
Keterlibatan masyarakat sekitar dan daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal, penting agar efek multiplier dari KEK dapat dirasakan secara luas.
Demikian ulasan dan telaah dari sudut pandang akademisi dan teori. Semoga KEK Kaltara dapat segera terwujud, semakin maju, dan selalu menjadi yang terdepan, serta Kaltara di hati.