TANA TIDUNG, Fokusborneo.com — Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung mengikuti kegiatan sosialisasi mekanisme pengajuan harmonisasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 40 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Senin (26/1/2026).
Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Tidung, Asnol, didampingi Kepala Bagian Persidangan Muhammad Ridwan, Kepala Bagian Umum Sri Herlina, serta jajaran staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme terbaru pengajuan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme terbaru pengajuan harmonisasi Ranperda. Hal ini menjadi bekal penting bagi Bagian Persidangan dalam memfasilitasi pembahasan Ranperda agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseragaman pemahaman antara DPRD, sekretariat, dan instansi terkait diharapkan mampu mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang lebih tertib dan efektif. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keikutsertaan Sekretariat DPRD Kabupaten Tana Tidung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan serta mendukung kelancaran fungsi legislasi DPRD di daerah.(**)














Discussion about this post