TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai penekanan agar program prioritas yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Juru bicara Fraksi PAN, Hamzah, S.E., mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan, mulai dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pemerintah daerah.
“Pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 ini tentunya semua telah melalui proses yang panjang dan juga mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan pemerintah. Kami apresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini, baik melalui Banggar bersama TAPD maupun pendapat Banggar DPRD, serta jawaban pemerintah atas pertanyaan, usul, dan saran terhadap rancangan perubahan APBD,” kata Hamzah.
Menurut dia, pembahasan perubahan anggaran merupakan bagian dari upaya menyelaraskan program pemerintah daerah dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Tana Tidung. Sejumlah kegiatan prioritas telah dibahas bersama sebagai bagian dari pencapaian target pembangunan daerah.
Hamzah menekankan, hasil pembahasan anggaran perlu tercermin dalam pelaksanaan program yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Dokumen perubahan APBD memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Beberapa kegiatan prioritas yang disampaikan pemerintah daerah pada rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 dan pembahasan-pembahasan yang telah disepakati bersama adalah bagian dari tujuan kita bersama dalam pencapaian pembangunan Kabupaten Tana Tidung,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, manfaat program yang dibiayai melalui perubahan anggaran perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Hasil dari kegiatan yang direncanakan diharapkan dapat dirasakan masyarakat sesuai tujuan pembangunan yang telah disepakati.
“Sehingga nantinya output yang dikeluarkan dari dokumen rancangan Perubahan APBD ini dapat dirasakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tana Tidung,” tandasnya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PAN turut menyampaikan catatan mengenai proses pembahasan Perubahan APBD. Hamzah menyebut keterlambatan rapat paripurna berkaitan dengan koordinasi TAPD, penyelesaian reviu administrasi, serta penyesuaian target pendapatan. Menurut fraksi tersebut, kondisi itu menggeser jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.
Catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi proses penyusunan anggaran agar tahapan pembahasan berikutnya dapat berjalan lebih terkoordinasi. Meski menyampaikan evaluasi, Fraksi PAN tetap memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (hr/*)















Discussion about this post