TARAKAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dibuka mulai 26 Juni sampai 5 Juli 2023. Untuk tanggal 26-29 Juni, pendaftaran jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua.
Kabar tersebut, disampaikan Ketua PPDB Provinsi Kaltara Sudarsono usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Kamis (22/6/23).



Sudarsono mengatakan tanggal 30 Juni, dimulai dengan jalur zonasi. Bagi calon peserta didik yang tidak diterima di jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua, diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran lagi di jalur zonasi berdasarkan zonasi masing-masing.



“Tanggal 29 nanti itu menetapkan berapa jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua yang akan diterima, persentasenya yang akan kita sampaikan,” kata Sudarsono kepada awak media.




Baca juga : Selaraskan Program Jadi Upaya Penurunan StuntingÂ
Dijelaskan Sudarsono, sebagai panitia pihaknya telah mempersiapkan maintenance terhadap aplikasi-aplikasi yang akan digunakan untuk menunjang jalur pendaftaran PPDB. Mengurangi error seperti tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara sudah diperbaiki.

“Kami akan meminimalisir terkait dengan error-error yang akan terjadi. Contoh seperti tahun 2022 ketika sudah di himpunan data-data dan sebagainya pada saat di update untuk perangkingan terjadi force majeure/error, ini yang sudah kami persiapkan jauh sebelumnya,” ujarnya.
Ditambahkan Sudarsono, berdasarkan Permendikbud tentang persyaratan untuk pendaftaran sudah disampaikan oleh Kemendikbudristek, saat mendaftar umur maksimal 21 tahun, melampirkan ijazah SMP, dan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Artinya terkait dengan persoalan dengan KK itu bukan ranah kami, kami mempersyaratkan apabila persyaratan itu ada dan apabila yang bersangkutan itu sudah berdomisili 1 tahun dalam KK itu, kami harus tetap menerima,” jelasnya.
Baca juga : SIBANGKU TARAWANGAN Raih Peringkat 3 Pada PKN Tingkat II Angkatan II
Antisipasi kecurangan penggunaan KK, pihaknya akan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mengindentifikasi. Sehingga peserta didik yang mendaftar sesuai dengan letak domisilinya.
“Kalau ada masyarakat yang mendaftar tidak pada domisili itu nanti akan ketahuan. Hal-hal seperti kami akan mengevaluasi dengan bekerjasama Disdukcapil, artinya kewenangan dari KK itu merupakan kewenangan penuh dari Disdukcapil tapi terkait dengan data yang masuk dalam KK sesuai dengan ketentuan minimal 1 tahun apabila dia termasuk dalam situ maka sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan mengakomodir,” tuturnya.
Tahun ajaran 2023/2024, Disdikbud Provinsi Kaltara menambah sebanyak 9 rombongan belajar (rombel) di Kota Tarakan untuk SMA dan SMK. Penambahan tersebut, menyesuaikan kebutuhan berdasarkan perhitungan jumlah lulusan SMP yang akan masuk ke SMA atau SMK.
“Kami tidak bermaksud akan mengurangi anak-anak yang akan bersekolah di swasta, cuma itu mari kita sama-sama meningkatkan kualitas dari tempat anak-anak yang akan mendaftar di sekolah yang mereka inginkan. Artinya dengan penambahan rombel ini, kami sudah mempersiapkan/memperkirakan bahwa jumlah anak yang lulus dengan jumlah anak yang bersekolah di Tarakan ini,” tutupnya.(Mt)