Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Resmi SPMB SMA/SMK Kaltara 2025 Dibuka 18 Juni, Ini Perubahan Jalurnya


					Kaca Disdikbud Provinsi Kaltara, Tarakan, Mustari tinjau SPMB di SMAN 1 Kota Tarakan. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Kaca Disdikbud Provinsi Kaltara, Tarakan, Mustari tinjau SPMB di SMAN 1 Kota Tarakan. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2025 di Kalimantan Utara (Kaltara) membawa sejumlah perubahan signifikan, khususnya dalam penamaan jalur dan sistem seleksi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Mustari, menjelaskan pendaftaran SPMB untuk SMA dan SMK akan berlangsung serentak dari tanggal 18 hingga 26 Juni 2025. Namun, ada jadwal khusus untuk beberapa jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMA serta Gakin dan Domisili SMK dibuka lebih awal, yaitu dari 18 hingga 21 Juni 2025.

Hal ini bertujuan, agar calon murid yang tidak diterima pada jalur-jalur awal tersebut, masih memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur domisili untuk SMA, atau jalur reguler (22-26 Juni) untuk SMK.

width"250"

Mustari menambahkan secara prinsip, jalur penerimaan SMA dan SMK hampir sama, tetapi ada sedikit perbedaan dalam penamaan dan jumlah jalur. Untuk SMA memiliki empat jalur yaitu domisili sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi, prestasi, afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu serta mutasi khusus bagi calon murid yang mengikuti kepindahan orang tua/wali.

width"400"
width"450"
width"400"

Sedangkan SMK memiliki tiga jalur diantaranya jalur reguler atau berdasarkan nilai rapor lima semester, gakin atau keluarga tidak mampu serta domisili atau serupa dengan jalur domisili di SMA, namun seleksi utamanya tetap berdasarkan jarak.

“Bedanya kalau SMA ada empat, ada jalur mutasi. Kalau SMK kan tidak ada jalur mutasi,” ujar Mustari ditemui awak media usai meninjau SPMB di SMA Negeri 1 Kota Tarakan, Kamis (19/6/25).

width"300"

Meski demikian, calon murid yang pindah domisili tetap bisa mendaftar SMK melalui jalur reguler atau gakin jika memenuhi persyaratan.

Perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta jalur zonasi menjadi domisili didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Turunan dari peraturan ini adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1-282-2025 tentang petunjuk teknis SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Utara tahun ajaran 2025-2026,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SPMB Online di Tarakan Berjalan Lancar, Daya Tampung Sekolah Aman

19 Juni 2025 - 19:23

Bukan Lagi Jarak, Nilai Rapor Jadi Kunci Masuk SMA di SPMB 2025

19 Juni 2025 - 14:06

1.540 Mahasiswa UBT Diberangkatkan KKN 2025, Fokus Ketahanan Pangan Kaltara

18 Juni 2025 - 15:00

UBT Gelar Pelatihan Teknologi Pengolahan Rumput Laut, Dorong Hilirisasi Riset dan Pemberdayaan UMKM

18 Juni 2025 - 13:32

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadir di Tengah Siswa Perbatasan

18 Juni 2025 - 10:15

Balikpapan Luncurkan SPMB Dua Jalur, Akademik dan Non Akademik untuk SMP

17 Juni 2025 - 08:43

Trending di Daerah