TARAKAN, Fokusborneo.com – Kekhawatiran insan pers terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu berlebihan.
Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., justru melihat regulasi ini sebagai instrumen yang mempertegas kasta antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial biasa.
Dalam diskusi bersama insan pers yang digelar di Ruang rapat Rektor di Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/26), Prof. Yahya menekankan profesionalisme adalah perisai utama wartawan. Selama kode etik dipatuhi, UU Pers tetap menjadi panglima tertinggi dalam sengketa pemberitaan.
Secara hukum, Prof. Yahya menjelaskan pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki pengunggah konten sembarangan. Ia merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.
”UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Yahya.
Prof. Yahya menilai hadirnya KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batasan antara produk pers profesional dengan konten di media sosial.
Ia menyebutkan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang menjalankan proses redaksional secara benar.
Prof. Yahya merinci proses tersebut meliputi tiga tahap utama yaitu mencari informasi, melakukan verifikasi fakta, hingga menyiarkan berita kepada publik.
”KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.
Ia membedakan jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka ia berada di luar payung UU Pers dan delik-delik dalam KUHP bisa langsung diterapkan.
Meski mengakui adanya pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan lembaga negara hingga penyebaran berita bohong, Yahya optimis hal itu tidak akan membelenggu kreativitas pers selama fakta menjadi panglima.
Ia mengimbau para praktisi media untuk terus memegang teguh standar kerja dan bersandar pada Dewan Pers sebagai lembaga pembina.
”Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(*/mt)
















Discussion about this post