• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

by Redaksi
9 Maret 2026 12:53
in Pendidikan
A A
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Diskusi perkembangan KUHP baru terkait pers Rektor UBT Prof Yahya dan Dosen Fakultas Hukum Dr. Aris bersama insan pers. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sering kali memicu kekhawatiran mengenai masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, memberikan pandangan hukum yang mencerahkan bagi para jurnalis dalam diskusi perkembangan KUHP terkait Pers bersama insan pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor di Gedung Rektorat, Kampus Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/26).

Baca Juga

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

​Menurut Prof. Yahya, meski KUHP baru memuat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik seperti pasal pencemaran nama baik (Pasal 433), fitnah (Pasal 434), hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 263-264) insan pers tidak perlu merasa terancam selama bekerja secara profesional.

​​Prof. Yahya menekankan adanya prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, UU Pers adalah aturan khusus (lex specialis) bagi kerja jurnalistik, sementara KUHP bersifat umum (lex generali).

​”Ada KUHP, ada UU Pers, maka rekan-rekan sekalian pegang UU Pers itu. Karena profesi itu dilindungi oleh UU Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap harus mengacu pada UU Pers yang melibatkan Dewan Pers,” tegas Prof. Yahya.

​Ia menjelaskan perlindungan hukum jurnalis telah dijamin dalam konstitusi (Pasal 24F UUD 1945) serta UU Pers. Selama sebuah produk informasi memenuhi unsur karya jurnalistik yang melalui proses verifikasi fakta dan kode etik, maka penyelesaiannya ada di ranah mediasi Dewan Pers, bukan pidana langsung.

​​Lebih lanjut, Prof. Yahya menjabarkan kebebasan pers yang sejati harus mencakup tiga aspek utama yaitu hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

​”Kalau mencarinya bebas tapi memperolehnya dibatasi, atau menyebarkannya saja yang bebas tapi mencarinya dihambat, maka itu belum bisa disebut kebebasan pers yang utuh,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UBT, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., menambahkan jurnalis memiliki landasan kuat untuk tidak khawatir terhadap jeratan pidana, terutama dalam fungsi kritik. Ia merujuk pada banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan kritik untuk kepentingan umum sebagai yurisprudensi.

​”Selama itu berupa kritik dan masukan untuk kepentingan umum, putusan-putusan pengadilan rata-rata bebas. Batasannya jelas aturan perundang-undangan, kode etik jurnalis, dan penyampaian berita sesuai data,” jelas Dr. Aris.

​​Dr. Aris juga menggarisbawahi pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE yang telah diakomodir dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menegaskan pemberitaan internet yang dilakukan institusi pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan pasal pidana umum.

​”Untuk kasus terkait pers, perlu melibatkan Dewan Pers. Kritik jurnalistik atau kritik untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga, tidak bisa serta-merta dikenakan ketentuan KUHP baru,” tambahnya.

​Prof. Yahya juga menyoroti empat fungsi krusial pers dalam demokrasi yang harus terus dijaga, yakni penyebar informasi, pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, forum diskusi publik.

​​Rektor UBT mengajak media untuk memperluas cakupan kerja sama dengan dunia pendidikan. Menurutnya, kolaborasi selama ini terlalu dominan pada aspek penyebaran informasi saja.

​”Kami di perguruan tinggi melihat ada potensi besar untuk berkolaborasi dalam fungsi pendidikan publik. Jurnalisme yang profesional adalah kunci untuk menjaga kebebasan pers. Jangan takut melakukan pemberitaan sepanjang itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: Dr. Aris IrawanjurnalistikKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruLex SpecialisPersprof Yahya Ahmad ZeinRektor UBT

Berita Lainnya

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas
Pendidikan

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

9 Maret 2026 12:17
APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen
Daerah

APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen

7 Maret 2026 19:30
Daerah

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

6 Maret 2026 21:45
Daerah

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

6 Maret 2026 17:41
Kondisi SMK 4 Tarakan Memprihatinkan, DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Gedung 3 Lantai Skema Multiyears
Parlemen

Kondisi SMK 4 Tarakan Memprihatinkan, DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Gedung 3 Lantai Skema Multiyears

2 Maret 2026 20:00
Temukan Ketidaksesuaian Gizi di Menu MBG, DPRD Kaltara Rekomendasikan Ada Sanksi Tegas
Parlemen

Temukan Ketidaksesuaian Gizi di Menu MBG, DPRD Kaltara Rekomendasikan Ada Sanksi Tegas

2 Maret 2026 17:35
Next Post

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Efek Jera, Yancong Minta Pertamina Sanksi Tegas Penyalur BBM Nakal di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

9 Maret 2026 13:16

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

9 Maret 2026 13:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP