TARAKAN, Fokusborneo.com – Tim Peneliti Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein tengah melakukan studi mendalam mengenai pengaruh penegakan hukum terhadap potensi ekonomi dalam praktik deforestasi akibat perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara).
Penelitian strategis ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan periode 2025/2026. Fokus utama studi ini adalah mencari titik tengah antara akselerasi ekonomi dari sektor sawit dengan perlindungan hutan yang kian tergerus.
Data nasional menunjukkan Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia dengan kontribusi mencapai 58 persen produksi global pada 2024.
Namun, Prof. Yahya menyoroti adanya dampak negatif di balik angka tersebut, yakni deforestasi yang kian meluas.
Berdasarkan data Yayasan Auriga Nusantara, angka kehilangan hutan di Indonesia meningkat dari 230.760 hektare pada 2022 menjadi 257.384 hektare pada 2023.
Kaltara sendiri masuk dalam jajaran 10 besar provinsi dengan angka deforestasi terluas di Indonesia tahun 2023. Mengingat sektor perkebunan sawit adalah salah satu ujung tombak ekonomi lokal, deforestasi sering dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.
”Hal tersebut memicu konflik kepentingan antara isu pembangunan ekonomi dengan isu lingkungan di Kalimantan Utara. Oleh sebab itu, keberadaan instrumen hukum dan penegakan hukum yang optimal diharapkan dapat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Prof. Yahya.

Penelitian ini bertujuan untuk membedah kualitas penegakan hukum serta memetakan potensi ekonomi yang hilang atau muncul akibat praktik deforestasi. Target akhirnya adalah mewujudkan harmonisasi agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
”Keberadaan instrumen hukum yang optimal adalah kunci utama. Kami ingin mewujudkan harmonisasi sehingga pembangunan di Kaltara memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Untuk membedah kompleksitas masalah ini, tim peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu Pendekatan Konstitusional (Constitutional Approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Lingkungan, serta Pendekatan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analysis of Law).
Data primer dan sekunder yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif untuk melahirkan solusi konseptual dan praktis bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan.
Saat ini, proses penelitian sedang berjalan dan ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada November 2026 mendatang. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru bagi pembuat kebijakan dalam mengelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan di Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post