TARAKAN, Fokusborneo.com – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan klarifikasi mengenai polemik penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul tahun 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (6/8/26).
Rapat kerja yang membahas pertanggungjawaban kebijakan, alokasi, hingga tata kelola beasiswa ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, dengan didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, Sekretaris Ruman Tumbo, serta jajaran anggota Komisi IV lainnya.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltara, Muhammad Rosyit, mengapresiasi perhatian dan fungsi pengawasan DPRD Kaltara terhadap penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul.
Ia menjelaskan pemicu utama penyesuaian skema beasiswa tahun ini adalah adanya efisiensi anggaran akibat kondisi keuangan daerah yang terimbas kebijakan pemerintah pusat secara nasional.
”Tahun 2025 lalu kita bisa menyalurkan Beasiswa Kaltara Unggul sebesar Rp15 miliar. Namun tahun ini, karena efisiensi anggaran, rencana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp5 miliar,” ungkap Muhammad Rosyit.
Menanggapi anggapan adanya penganaktirian perguruan tinggi swasta (PTS) maupun kampus lain, Rosyit secara tegas membantahnya.
Ia menegaskan penerima alokasi tahun ini didasarkan pada tindak lanjut kerja sama resmi sesuai arahan Gubernur Kaltara.
Prosedurnya dimulai dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Kaltara dan perguruan tinggi melalui Biro Pemerintahan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis ke Biro Kesra.
”Kami tidak bermaksud menganaktirikan perguruan tinggi manapun. Kampus swasta seperti Universitas Kaltara (Unikal) dan Unisma Malang tetap terakomodasi tahun ini karena mereka sudah memiliki MoU dan PKS. Dari 10 universitas yang tercatat memiliki MoU dengan Pemprov, baru 6 universitas yang menindaklanjutinya hingga ke jenjang PKS dengan kami,” tegasnya.
Rosyit menambahkan mekanisme pendaftaran beasiswa jalur khusus kerja sama ini diolah secara internal oleh masing-masing kampus penerima alokasi, bukan di Biro Kesra.
Mengenai tuntutan perubahan Petunjuk Technical (Juknis) atau alokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), ia menyebutkan hal itu sulit dilakukan karena Juknis telah disetujui dan ditandatangani Gubernur.
”Proses pendaftaran saat ini sedang berjalan di kampus masing-masing. Pertemuan dan masukan dari DPRD ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola di tahun 2027 mendatang,” tambah Rosyit.
Sementara itu, Kepala Bidang PPTK Beasiswa Khusus Kaltara Unggul, H. Basmar, membeberkan rincian alokasi dan nominal bantuan untuk total kuota 915 mahasiswa penerima pada tahun ini.
Untuk perguruan tinggi di Kaltara, diantaranya Universitas Borneo Tarakan (UBT) kuotanya 300 mahasiswa dengan nominalnya Rp6 juta/siswa/tahun, Universitas Terbuka (UT) kuotanya 300 mahasiswa dengan nominal Rp6 juta/siswa/tahun, dan Universitas Kaltara (Unikal) sebanyak 266 mahasiswa dengan besaran nominal Rp4 juta/siswa/tahun.
Sedangkan diluar Kaltara, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani) sebanyak 28 mahasiswa dengan besaran nominal Rp8 juta/siswa/tahun, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung ada 20 mahasiswa dengan besaran nominal Rp8 juta/siswa/tahun
”Seluruh penerima wajib berstatus sebagai putra-putri daerah Kaltara yang dibuktikan dengan KTP. Bantuan ini difokuskan untuk skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penentuan besaran nominal tersebut juga telah melalui tahap pembahasan bersama perwakilan perguruan tinggi sejak awal tahun,” terang Basmar.
Basmar juga menekankan penyeleksian berkas mahasiswa sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus dengan wajib mengacu pada Juknis yang ditetapkan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2021.(*/mt)













Discussion about this post