TANJUNG SELOR – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sepakat, menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penundaan ini, dampak dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang belum terkendali.
Kesepakatan penundaan Pilkada Serentak 2020, diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dilaksanakan di Kantor DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (30/3/20).
Ada 4 poin keputusan yang disepakati bersama. Pilkada Serentak yang harusnya digelar 23 September 2020, ditunda karena pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

“Salah satu poinnya, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,†kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengutip salinan kesimpulan rapat di DPR RI, Senin (30/3/20).
Lebih lanjut Suryanata mengatakan, poin berikutnya, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

“Poin lainnya, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU),†tambahnya.
Poin terakhir, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kami menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI. Kelanjutannya, kita tunggu PERPPU keluar,†tuturnya
Perlu diketahui, pelaksanaan Pilkada Kaltara 2020 dianggarkan sebesar 103 miliar rupiah dari APBD Pemerintah Provinsi Kaltara.(mt)