TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara melakukan rapid test kepada petugas Verifikasi Faktul (Verfak) di Kota Tarakan, Sabtu (27/6/20). Rapid test ini untuk memastikan petugas verfak bebas dari corona virus disease 19 (Covid-19).
Rapid test dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tarakan dan Kantor Kecamatan Tarakan Tengah. Sesuai surat edaran KPU RI, petugas verfak yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat wajid di rapid test sebelum turun ke lapangan untuk mengecek data dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
“Kita wajib rapid test dulu sebelum teman-teman pos turun ke lapangan. Ini untuk menjamin bahwa teman-teman kita sehat, teman-teman layak kerja itu yang menjadi penekanan kita, sehingga kita menunggu hasil rapid test,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik Akbar.
Petugas verfak yang menjalani rapid test, berjumlah 74 orang berasal dari 18 Kelurahan terdiri dari petugas PPS sebanyak 54 orang dan Sekretariat 20 orang.
“Hasil ini belum diterima laporan, intinya jika ada yang reaktif kita istirahat kan dulu sambil menunggu arahan selanjutnya. Tentu dokumen pemeriksaan itu akan kita laporkan ke pimpinan diatas KPU Provinsi untuk arahan selanjutnya,” ujarnya.
Hasil rapid test, digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan menyerahkan dokumen ke PPS dan dilanjutkan verfak dilapangan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 sampai 7 Juli 2020.
“Untuk di Tarakan yang kita lakukan verfak sebanyak 22.346 dukungan tersebar di 18 Kelurahan. Petugas PPS dan Sekretariat di Gunung Lingkas sama Kampung 6 tidak di rapid karena tidak ada syarat dukungan calon perseorangan yang di verfak di dua Kelurahan tersebut,” tutupnya.(mt)