TARAKAN – Sebanyak 426 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Tarakan, menjalani rapid test secara serentak sebelum melaksanakan tugas saat pencoblosan pada 9 Desember 2020. Hal ini merupakan upaya dari Bawaslu Kota Tarakan menekan jumlah penyebaran virus Covid-19 di internal penyelenggara.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Tarakan, Jupri S.H, mengatakan pengambilan rapid test di lakukan ditempat yang berbeda.
“Ada tiga titik pengambilan, di Sekretariat Panwaslu Tarakan Timur, Panwaslu Tarakan Tengah dan Panwaslu Kecamatan Tarakan Utara,” kata Jufri, Kamis (26/11/20).
Selain PTPS, seluruh jajaran Pawnaslu Kecamatan beserta staf pendukung juga menjalani rapid test.
“Jadi semua unsur yang ada di Bawaslu tingkat kota, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan juga harus Rapid Test,” bebernya.
Diakuinya, jika nanti ada salah satu PTPS yang dinyatakan reaktif, maka pihaknya akan melakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun, ia berharap setelah menjalani rapid test tidak ada PTPS yang dinyatakan reaktif.
“Kalau ada reaktif dari hasi rapid test pertama maka akan dilakukan lagi tapid test kedua kalinya dan jika masih reaktif yah harus dicari penggantinya,†tegas Jupri.
Pelaksanaan rapid test di internal Bawaslu Kota Tarakan, juga tidak terlepas dari peran Sekretariat yang selalu bersedia memberikan fasilitas dalam memenuhi kebutuhan.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tarakan Rahmat Nur mengatakan, ini merupakan komitmen Bawaslu dalam melaksanakan seluruh tahapan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mekanisme dalam penanggulangannya sesuai aturan dan peraturan serta regulasi yang ada.
“Pada prinsipnya apa yang menjadi kebutuhan Bawaslu tentu akan di upayakan,†tutupnya.(**/mt)