Menu

Mode Gelap

Politik · 27 Apr 2021

Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Hasan Basri Sebut Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak


					Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Wakil Komite II DPD RI Hasan Basri menghimbau warga untuk tidak mudik pada saat lebaran Idul Fitri. HB menyebut, dikeluarkan surat larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 oleh pemerintah sebagai upaya agar kasus Covid-19 tidak melonjak di Indonesia.

“Surat dari Satgas Covid-19 dan SKB (Surat Keputusan Bersama) beberapa Kementerian termasuk Kementerian Perhubungan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dibatasi perjalanan baik darat, laut maupun udara,” kata Hasan Basri kepada Fokusborneo.com.

Upaya ini, untuk menekan angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

“Kita ketahui bersama bahwa ada beberapa negara yang penyebaran Covid-19 lagi melonjak seperti India. Perdana Menteri Inggris yang harusnya kesana tidak jadi kesana, kenapa karena melonjak besar Covid nya dan ada lagi penemuan baru virus ini,” ujar HB.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo bersama Kementerian terkait telah membuat kebijakan yang baik untuk negeri ini.

“Kebijakan ini mudah-mudahan bermanfaat. Sebab banyak juga daerah yang sedikit menjerit dengan rencana kebijakan ini contohnya daerah Jawa Tengah. Bahkan di Jawa Timur itu Bupati-Bupati nya banyak pusing dengan kebijakan ini katanya supir-supir mau demo,” jelas Senator asal Kalimantan Utara ini.

Tujuan pemerintah membuat kebijakan ini, bukan sembarangan melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Kalau perjalanan lokal itu tidak perlu ada surat-surat perjalanan cukup seperti yang biasanya. Kalau wilayah aglomerasi boleh melakukan perjalan di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 seperti pesawat perintis kan tidak dilarang yang dilarang kan yang komersil saja,” beber alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Kaltara sendiri wilayah aglomerasi terdiri 4 Kabupaten 1 Kota, diantaranya Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

“Kalau wilayah aglomerasi itu perjalanan di dalam Provinsi tidak perlu membuat SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) yang dikeluarkan pemerintah daerah. Misalnya dari Tarakan mau ke Balikpapan atau Jakarta itu gak apa-apa pakai SIKM, tapi kalau mau ke Nunukan atau Bulungan pakai surat rapid test antigen kan agak repot,” tutup Hasan Basri.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Deddy Sitorus Tandatangani Tuntutan Mahasiswa Kaltara 

8 September 2025 - 14:57

Pimpinan DPRD Tarakan Sampaikan Tuntutan Aliansi Utara ke Anggota DPR RI Deddy Sitorus

8 September 2025 - 14:00

Soroti Jalan Rusak di Juata Laut, Anggota DPRD Tarakan Minta Perbaikan Cepat

8 September 2025 - 13:20

Gelar Musda, Aswar Terpilih Pimpin DPD PKS Malinau

8 September 2025 - 12:51

M. Kasim Resmi Nahkodai DPD PKS Tarakan Periode 2025-2030, Ini Pesan DPP

7 September 2025 - 18:35

Markus Minggu Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Deddy Sitorus, Banyak Berkontribusi untuk Kaltara

7 September 2025 - 15:52

Trending di Politik