Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Jun 2021

Kepengurusan Berakhir, Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Disdik Segera Bentuk Dewan Pendidikan


					Rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Tarakan dengan Dinas Pendidikan dan pemerhati pendidikan membahas keberadaan Dewan Pendidikan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rapat dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Tarakan dengan Dinas Pendidikan dan pemerhati pendidikan membahas keberadaan Dewan Pendidikan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Komisi 2 DPRD Kota Tarakan mendesak kepada pemerintah khususnya Dinas Pendidikan untuk segera membentuk Dewan Pendidikan yang sudah berakhir kepengurusannya sejak 2019 lalu. Keberadaan Dewan Pendidikan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan dan saran dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Tarakan.

Permintaan tersebut, disampaikan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 2, Dinas Pendidikan dan pemerhati pendidikan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (14/6/21).

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hianggio mengatakan periode kepengurusan Dewan Pendidikan sudah berakhir sejak 2019 lalu. Sehingga perlu diaktifkan kembali Dewan Pendidikan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

“Ini kan sudah ada ke vakuman beberapa tahun. Makanya kami merekomendasikan Dinas Pendidikan diaktifkan lagi Dewan Pendidikan terkait dengan fungsi pengawasan dan lain sebagainya kita butuhkan,” kata Sofyan Udin Hianggio.

Dikatakan Sofyan, keberadaan Dewan Pendidikan ini sangat dibutuhkan. Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan untuk wewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.

Tidak hanya itu, Dewan Pendidikan dijelaskan Sofyan juga bisa meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

“Peran Dewan Pendidikan dibutuhkan terkait pengawasannya dan berbagai regulasi lainnya. Dewan Pendidikan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 terkait fungsi Dewan Pendidikan sebagai penasehat, pendukung dan controlling serta mediator atau penengah,” jelas politisi Partai Golkar.

Ditambahkan Sofyan, saran dan masukan Dewan Pendidikan sangat dibutuhkan dalam pengawasan di Dinas Pendidikan. “Makanya kami mendesak secepatnya dibentuk Dewan Pendidikan,” ucap pria juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tarakan.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Pastikan PJU di Jalan Aki Balak Depan Runway Selesai November 2025

16 September 2025 - 13:34

Kembali Berstatus Internasional, DPRD Dorong Bandara Juwata Tarakan Berbenah Diri Maksimalkan Pelayanan

16 September 2025 - 11:57

DPRD Tarakan Matangkan Naskah Akademik, Siapkan Perda P4GN Berantas Narkoba​

16 September 2025 - 10:50

Hasil Pertemuan dengan KemenPAN-RB dan BKN, DPRD Pastikan Honorer R4 Tarakan Tidak Diberhentikan

16 September 2025 - 07:03

DPRD Tarakan Akan Lakukan Uji Sampel Independen untuk Bandingkan Data Limbah PT. PRI

15 September 2025 - 19:21

Adyansa: Limbah Ancaman Nyata, Dampak Jangka Panjang Hantui Ekonomi Tarakan

15 September 2025 - 15:28

Trending di Parlemen