TARAKAN – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ditengah-tengah masyarakat. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah baik Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Dijelaskan Supa’ad, Perda merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Selain itu, Perda ini juga mengikat semuanya baik pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Kaltara.
“Salah satunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Ini untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pemerintah Provinsi maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi,” kata Supa’ad ditemui selesai melakukan sosialisasi perda, Senin (14/6/21) Malam di Pondok Lesehan, Kota Tarakan.

Dikatakan Supa’ad, makanya diperlukan sosialisasi Perda pemerintah Provinsi Kaltara supaya diketahui masyarakat. Selama ini, ratusan prodak hukum yang sudah diterbitkan pemerintah Provinsi Kaltara tidak banyak mengetahui masyarakat.
“Makanya itu ini menjadi kewajiban anggota DPRD sesuai yang diatur di dalam tata tertib DPRD tahun 2019, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Makanya saya harapkan kepada masyarakat setiap ada sosialisasi Perda bisa menghadiri, karena semua biaya yang dikeluarkan dari APBD,” ujar politisi Partai Nasdem.
Supa’ad berharap sosialisasi Perda ini mempunyai manfaat luas terhadap prodak-prodak hukum daerah yang selama ini tidak banyak diketahui masyarakat. “Jangan sampai setelah ada masalah berhadapan dengan peraturan, masyarakat baru tahu ternyata ada Perda A, Perda B dan Perda lainnya,” jelas Supa’ad.

Sementara itu, Ketua RT 43 Kelurahan Karang Anyar Nanang Angkayana menyebut sosialisasi Perda memang perlu dilakukan terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat tidak pernah mengetahui Perda yang ada di Provinsi Kaltara.
“Kami sebagai masyarakat sangat senang dengan adanya sosialisasi ini, karena kami bisa mendapatkan informasi tentang Perda yang selama ini kita belum tahu sama sekali,” ucap Nanang.
Sebagainya perwakilan masyarakat, Nanang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltara yang telah mensosialisasikan Perda yang ada.”Semoga kedepan kegiatannya seperti ini bisa lebih sering dilakukan dengan mengundang masyarakat dari berbagai kalangan. Supaya masyarakat mengetahui semua prodak hukum yang ada di Kaltara,” tutup Nanang.(Wic)