Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Jun 2021

Supa’ad Hadianto : Keberadaan Perda Sangat Penting untuk Memberikan Kepastian Hukum


					Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ditengah-tengah masyarakat. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah baik Provinsi, Kabupaten, atau Kota. 

Dijelaskan Supa’ad, Perda merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Selain itu, Perda ini juga mengikat semuanya baik pemerintah dan masyarakat yang ada di Provinsi Kaltara.

“Salah satunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Ini untuk memberikan kepastian hukum baik kepada pemerintah Provinsi maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi,” kata Supa’ad ditemui selesai melakukan sosialisasi perda, Senin (14/6/21) Malam di Pondok Lesehan, Kota Tarakan.

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com.

Dikatakan Supa’ad, makanya diperlukan sosialisasi Perda pemerintah Provinsi Kaltara supaya diketahui masyarakat. Selama ini, ratusan prodak hukum yang sudah diterbitkan pemerintah Provinsi Kaltara tidak banyak mengetahui masyarakat.

“Makanya itu ini menjadi kewajiban anggota DPRD sesuai yang diatur di dalam tata tertib DPRD tahun 2019, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Makanya saya harapkan kepada masyarakat setiap ada sosialisasi Perda bisa menghadiri, karena semua biaya yang dikeluarkan dari APBD,” ujar politisi Partai Nasdem.

Supa’ad berharap sosialisasi Perda ini mempunyai manfaat luas terhadap prodak-prodak hukum daerah yang selama ini tidak banyak diketahui masyarakat. “Jangan sampai setelah ada masalah berhadapan dengan peraturan, masyarakat baru tahu ternyata ada Perda A, Perda B dan Perda lainnya,” jelas Supa’ad.

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com

Sementara itu, Ketua RT 43 Kelurahan Karang Anyar Nanang Angkayana menyebut sosialisasi Perda memang perlu dilakukan terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat tidak pernah mengetahui Perda yang ada di Provinsi Kaltara.

“Kami sebagai masyarakat sangat senang dengan adanya sosialisasi ini, karena kami bisa mendapatkan informasi tentang Perda yang selama ini kita belum tahu sama sekali,” ucap Nanang.

Sebagainya perwakilan masyarakat, Nanang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltara yang telah mensosialisasikan Perda yang ada.”Semoga kedepan kegiatannya seperti ini bisa lebih sering dilakukan dengan mengundang masyarakat dari berbagai kalangan. Supaya masyarakat mengetahui semua prodak hukum yang ada di Kaltara,” tutup Nanang.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

M. Kasim Resmi Nahkodai DPD PKS Tarakan Periode 2025-2030, Ini Pesan DPP

7 September 2025 - 18:35

Markus Minggu Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Deddy Sitorus, Banyak Berkontribusi untuk Kaltara

7 September 2025 - 15:52

Deddy Sitorus, Politisi yang Berjuang untuk Kaltara

7 September 2025 - 10:27

Anggota DPRD Tarakan Asrin Tinjau Progres Jembatan di Mamburungan, Pastikan Selesai Tepat Waktu

7 September 2025 - 06:36

Perkuat Harmoni di Tarakan, Komisi I Dukung Keberadaan Forum Kebangsaan Pembauran

6 September 2025 - 21:08

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Trending di Parlemen