TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan usulkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) perlu dilakukan kepada masyarakat. Hal ini, agar masyarakat mengetahui Perda yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Usulan tersebut, disampaikan Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (23/8/21).
“Saya kira ini memang PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama berkaitan dengan prodak hukum atau peraturan perundang-undangan hampir semua tidak hanya Perda, dalam hal sosialisasi Perda ke masyarakat itu terbatas. Oleh karena itu kita berharap, di Tarakan diadakan Sosper (Sosialisasi Perda),” kata Dino Andrian ketika diwawancarai Fokusborneo.com.

Dijelaskan Dino, Sosper ini dibeberapa daerah telah diberlakukan seperti DKI Jakarta, Makasar dan beberapa daerah lainnya. Ini untuk menjadi wahana atau ruang bagi wakil raykat mensosialisasikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan semua prodak hukum atau peraturan perundang-undangan di daerah.



“Di Tarakan sosper ini belum pernah dijalankan, itu sebenarnya hak yang melekat disetiap anggota DPRD untuk melakukan sosper. Nah untuk DPRD Provinsi Kaltara sudah ada, usulan ini segera akan kami sampaikan ke Pemkot Tarakan,” ujar politisi Partai Hanura.

Ditambahkan Dino, selama ini banyak Keluhan disampaikan ke DPRD Kota Tarakan soal kebingungan terkait Perda yang mengatur kepentingan hidup masyarakat. Seperti Perda Nomor 04 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Perda Nomor 09 Tahun 2020 tentang Satuan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah, mengalami banyak perubahan dan perlu disosialisasikan.

“Ini kan terjadi beberapa perubahan termasuk juga jumlah OPD nya. Kalau di Perda yang lama kan 31 dinas sekarang tersisa 30 dinas, karena ada dua dinas yang dilebur dan muncul satu dinas baru. Contohnya Dinas Perikanan yang awalnya gabung dengan Pertanian dia menjadi berdiri sendiri, ini yang membuat masyarakat bingung dan masih banyak dinas lainnya ini perlu disosialisasikan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Tarakan.
Dino berharap agenda berkaitan dengan sosper ini bisa segera diberlakukan. Supaya masyarakat mengetahui Perda yang telah diterbitkan Pemkot Tarakan dan tidak kebingunan setiap mengurus perijinan maupun keperluan lainnya.
“Ini juga berkaitan dengan kemampuan anggaran, makanya kita berharap diperubahan bisa kalau tidak bisa kita berharap dianggaran murni 2022 kegiatan sosper sudah bisa dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tarakan. Kami ingin DPRD hadir menjadi penghubung bagi masyarakat dalam hal mengakses peraturan perundang-undangan bagaimana caranya ya sosper itu,” tutup anggota DPRD Kota Tarakan dari Dapil 3 Tarakan Barat.(Mt)