• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Diketok, Tarif Masuk Pantai Amal Baru Mulai 25 Ribu Sampai 50 Ribu

by Redaksi
27 Desember 2021 09:21
in Politik
A A
0
Diketok, Tarif Masuk Pantai Amal Baru Mulai 25 Ribu Sampai 50 Ribu

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf bersama Wali Kota Tarakan dr. Khairul menandatangani nota kesepahaman Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha. Foto : Humas Pemkot Tarakan.

TARAKAN – Diketok, DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, ditetapkan sebagai Perda. Perda retribusi ini, salah satunya mengatur tiket masuk obyek wisata Pantai Amal Baru.

Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan, 24 Desember 2021 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus mengatakan DPRD sempat merekomendasikan agar tarif masuk Pantai Amal Baru diturunkan, hanya saja pemerintah tetap meminta sesuai usulannya.

Baca Juga

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK

Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem

RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik

Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 

“Sempat kami rekomendasi kepada pemerintah melalui instansi terkait, tetapi pak Wali bilang kita jalani lah dulu. Bilangnya perlu biaya besar disana (Pantai Amal Baru),” kata Muhammad Yunus saat diwawancarai Fokusborneo.com, Minggu (26/12/21).

Di dalam isi perda tentang retribusi jasa usaha disebutkan, tarif masuk Pantai Amal Baru untuk wisatawan domestik dewasa hari biasa 35 ribu dan hari Minggu 45 ribu. Anak-anak usia 12 tahun kebawah hari biasa 25 ribu dan hari Minggu 35 ribu.

Sedangkan wisatawan mancanegara dewasa hari biasa 45 ribu dan hari Minggu 50 ribu, anak-anak dibawah usia 12 tahun hari biasa 30 ribu dan hari Minggu 40 ribu.

“Kami tekankan tarif masuk Pantai Amal jangan sampai semahal itu membebankan masyarakat, tapi tergantung pemerintah lagi. Karena di dalam perda retribusi bukan hanya terkait itu saja, tapi banyak yang lainnya seperti biaya sewa gedung dan yang lain-lain lah,” ujar politisi Partai Gerindra.

Dijelaskan Yunus, alasan DPRD Kota Tarakan tetap mengetok raperda tentang retribusi jasa usaha menjadi perda, karena tidak hanya mengatur soal tarif masuk Pantai Amal Baru tetapi juga tarif lainnya seperti sewa gedung, ruko, fasilitas olahraga dan lain sebagainya.

“Seandainya tadi terpisah untuk Pantai Amal saja, mungkin kami tidak akan mengambil keputusan. Tapi rekomendasi kami tetap minta tarif diturunkan,” tegas Anggota DPRD Kota berasal dari dapil 1 Tarakan Tengah.

Apalagi, dikatakan Yunus keberadaan perda tentang retribusi jasa usaha ini, sangat dibutuhkan sebagai dasar penarikan retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena di Undang-undang 23 itu kita mitra, jadi untuk meningkatkan PAD kan kita gak bisa arogansi. Saya awalnya gak usah, ternyata setelah saya baca bukan itu saja tetapi juga terkait sewa ruko di THM itu kan termasuk ada disitu termasuk gedung-gedung lainnya yang disewakan kan ada disitu semua tarifnya,” jelas Yunus.

Dibeberkan Yunus, sebelumnya, sewa fasilitas milik pemerintah tidak ada tarifnya. Dengan di ketoknya raperda tentang retribusi jasa usaha menjadi perda, seluruh fasilitas pemerintah yang disewakan, sudah memiliki tarif.

“Ini supaya PAD kita meningkat, karena bukan Pantai Amal saja tetapi ada tarif sewa fasilitas pemerintah itu alasan kita setujui,” tutup Yunus.(Mt)

Tags: DPRD Kota TarakanMuhammad YunusPantai Amal BaruPerda Tentang Retribusi Jasa UsanaWakil Ketua DPRD Kota TarakanWisata pantai amal
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK
Politik

Mengenang Sang Pendiri dan Pejuang Kaltara, NasDem Kaltara Ziarah ke Makam dr. Jusuf SK

2 November 2025 12:56
Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem
Politik

Air Mata Kader di Rumah dr. Jusuf SK Jelang HUT NasDem

2 November 2025 11:29
RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik
Parlemen

RDP Kembali Buntu, DPRD Deadline PT PRI 3 Hari untuk Koordinasi dengan Pemilik

1 November 2025 19:29
Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 
Politik

Antrean Mengular, Warga Bersyukur Ada Pasar Murah Rangkaian HUT NasDem di Tarakan 

1 November 2025 16:23
RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif
Parlemen

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Next Post

Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Suka Sesama Jenis, Cari Korban Lewat Medsos 

Walikota dan FKUB Sambangi Umat Kristiani Yang Merayakan Natal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BI Kaltara Cetak Transaksi Spektakuler di KKB 2025, Tembus Rp4,5 Miliar

BI Kaltara Cetak Transaksi Spektakuler di KKB 2025, Tembus Rp4,5 Miliar

2 November 2025 18:38
KKB 2025 Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

KKB 2025 Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi Kaltara di Tengah Ketidakpastian Global

2 November 2025 17:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP