• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Diketok, Tarif Masuk Pantai Amal Baru Mulai 25 Ribu Sampai 50 Ribu

by Redaksi
27/12/2021
in Politik
A A
Diketok, Tarif Masuk Pantai Amal Baru Mulai 25 Ribu Sampai 50 Ribu

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf bersama Wali Kota Tarakan dr. Khairul menandatangani nota kesepahaman Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha. Foto : Humas Pemkot Tarakan.

TARAKAN – Diketok, DPRD Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, ditetapkan sebagai Perda. Perda retribusi ini, salah satunya mengatur tiket masuk obyek wisata Pantai Amal Baru.

Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna Anggota DPRD Kota Tarakan, 24 Desember 2021 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus mengatakan DPRD sempat merekomendasikan agar tarif masuk Pantai Amal Baru diturunkan, hanya saja pemerintah tetap meminta sesuai usulannya.

Baca Juga

Sapa Warganet, Supa’ad Tunaikan Janji Beri Hadiah Pemenang Kuis Piala Dunia

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

“Sempat kami rekomendasi kepada pemerintah melalui instansi terkait, tetapi pak Wali bilang kita jalani lah dulu. Bilangnya perlu biaya besar disana (Pantai Amal Baru),” kata Muhammad Yunus saat diwawancarai Fokusborneo.com, Minggu (26/12/21).

Di dalam isi perda tentang retribusi jasa usaha disebutkan, tarif masuk Pantai Amal Baru untuk wisatawan domestik dewasa hari biasa 35 ribu dan hari Minggu 45 ribu. Anak-anak usia 12 tahun kebawah hari biasa 25 ribu dan hari Minggu 35 ribu.

Sedangkan wisatawan mancanegara dewasa hari biasa 45 ribu dan hari Minggu 50 ribu, anak-anak dibawah usia 12 tahun hari biasa 30 ribu dan hari Minggu 40 ribu.

“Kami tekankan tarif masuk Pantai Amal jangan sampai semahal itu membebankan masyarakat, tapi tergantung pemerintah lagi. Karena di dalam perda retribusi bukan hanya terkait itu saja, tapi banyak yang lainnya seperti biaya sewa gedung dan yang lain-lain lah,” ujar politisi Partai Gerindra.

Dijelaskan Yunus, alasan DPRD Kota Tarakan tetap mengetok raperda tentang retribusi jasa usaha menjadi perda, karena tidak hanya mengatur soal tarif masuk Pantai Amal Baru tetapi juga tarif lainnya seperti sewa gedung, ruko, fasilitas olahraga dan lain sebagainya.

“Seandainya tadi terpisah untuk Pantai Amal saja, mungkin kami tidak akan mengambil keputusan. Tapi rekomendasi kami tetap minta tarif diturunkan,” tegas Anggota DPRD Kota berasal dari dapil 1 Tarakan Tengah.

Apalagi, dikatakan Yunus keberadaan perda tentang retribusi jasa usaha ini, sangat dibutuhkan sebagai dasar penarikan retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena di Undang-undang 23 itu kita mitra, jadi untuk meningkatkan PAD kan kita gak bisa arogansi. Saya awalnya gak usah, ternyata setelah saya baca bukan itu saja tetapi juga terkait sewa ruko di THM itu kan termasuk ada disitu termasuk gedung-gedung lainnya yang disewakan kan ada disitu semua tarifnya,” jelas Yunus.

Dibeberkan Yunus, sebelumnya, sewa fasilitas milik pemerintah tidak ada tarifnya. Dengan di ketoknya raperda tentang retribusi jasa usaha menjadi perda, seluruh fasilitas pemerintah yang disewakan, sudah memiliki tarif.

“Ini supaya PAD kita meningkat, karena bukan Pantai Amal saja tetapi ada tarif sewa fasilitas pemerintah itu alasan kita setujui,” tutup Yunus.(Mt)

Tags: DPRD Kota TarakanMuhammad YunusPantai Amal BaruPerda Tentang Retribusi Jasa UsanaWakil Ketua DPRD Kota TarakanWisata pantai amal

Berita Lainnya

Sapa Warganet, Supa’ad Tunaikan Janji Beri Hadiah Pemenang Kuis Piala Dunia
Parlemen

Sapa Warganet, Supa’ad Tunaikan Janji Beri Hadiah Pemenang Kuis Piala Dunia

25 Juli 2026 10:28
Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan
Parlemen

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

24 Juli 2026 08:38
Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah
Parlemen

Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

24 Juli 2026 07:56
Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas
Politik

Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

23 Juli 2026 14:03
DPRD Kaltara Kawal Ekraf Tembus Nasional Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif
Parlemen

DPRD Kaltara Kawal Ekraf Tembus Nasional Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif

23 Juli 2026 08:22
Parlemen

Hadiri Musda Gapensi, Nasir Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM Lokal

22 Juli 2026 20:24
Next Post

Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Suka Sesama Jenis, Cari Korban Lewat Medsos 

Walikota dan FKUB Sambangi Umat Kristiani Yang Merayakan Natal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 82 ASN di Tana Tidung, Bupati Tekankan Kinerja dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kaltara, Apresiasi Sinergi Penegakan Hukum di Kalimantan Utara

25 Juli 2026 10:44

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pemeriksaan Pasien Lebih Cepat

25 Juli 2026 10:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP