TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi–fraksi atas nota pengantar 4 (Empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa pemerintah, serta mendengar pendapat pemerintah atas nota penjelasan 4 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kaltara.
Rapat yang digelar pada Selasa (22/2/22) ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M Akbar, dengan dihadiri anggota DPRD Provinsi Kaltara, serta pimpinan atau perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemprov Kaltara.



Hadir mewakili Gubernur Kaltara, pelaksana tugas Asisten III Sekretariat Provinsi Kaltara, Haerumuddin.



“Rapat yang digelar ini merupakan agenda lanjutan dari paripurna ke – 1 yang dilaksanakan pada hari sebelumnya (Senin 21/2/22),” kata Wakil ketua DPRD Kaltara Andi M Akbar.




Adapun 4 nota rancangan peraturan daerah yang dibahas, antara lain Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Provinsi Kaltara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Desa.
Dalam kesimpulannya dari keseluruhan hasil pandangan umum fraksi adalah menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda.(Hms/Mt)
