Menu

Mode Gelap

Politik

Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Sungai Ditimbun di RT 22 Karang Anyar Pantai Dibongkar


					Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka meninjau sungai yang ditimbun warga. Foto : Ist. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka meninjau sungai yang ditimbun warga. Foto : Ist.

TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan meminta timbunan tanah yang menutup sungai di RT 22 Karang Anyar Pantai dibongkar. Sebab timbunan tersebut, mengakibatkan aliran air sungai tidak lancar dan membuat beberapa RT di Kelurahan Karang Anyar Pantai terendam banjir saat hujan deras turun.

Permintaan Komisi III, disampaikan saat melakukan peninjuan kelapangan 7 Maret 2022 lalu. Dalam peninjuan tersebut, juga dihadiri Ketua RT 22, Lurah Karang Anyar Pantai, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (DPUTR).

width"300"

“Jadi salah satu sungai kecil yang bermuara di Jembatan Bongkok itu, ditimbun salah satu warga yang mengaku punya lahan untuk memasukan material. Sehingga banyak masyarakat yang komplain karena sungai tersebut ditimbun tanpa dibuatkan semacam gorong-gorong atau jembatan penyebaran,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka saat diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (14/3/22).

Akibat penimbunan tersebut, dijelaskan Hamka membuat beberapa wilayah diantaranya RT 1, 2, 23 dan 8 ketika hujan atau air pasang sedikit tergenang. Sebelum ditimbun, daerah tersebut tidak pernah terjadi genangan air.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan meninjau sungai yang ditimbun di Karang Anyar Pantai. Foto : Ist.

“Kami mengharapkan kepada pemilik lahan untuk segera membongkar kembali timbunan tanah itu. Kami minta pemilik lahan dibuatkan jembatan penyebaran dan mengembalikan fungsi sungai seperti sebelumnya,” tambah politisi PPP.

Permintaan Komisi III dikatakan Hamka mendapat respon dari pemilik lahan dan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Dia mengaku lahannya dia tapi itu adalah sungai dan memang itu sungai yang ditimbun. Dari pihak RT mengatakan dia tidak ada ijin dan langsung ditimbun gitu saja, makanya kami meminta untuk dibongkar mengembalikan sungai seperti fungsinya,” ujar Anggota DPRD Kota Tarakan dari Dapil 3 Tarakan Barat.

Ditambahkan Hamka, sesuai yang disampaikan DPUTR, sungai tersebut memang harus dikembalikan fungsi seperti semua. Supaya aliran sungai kembali normal dan tidak terjadi genangan dibeberapa titik wilayah di Karang Anyar Pantai.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Trending di Daerah