Menu

Mode Gelap

Politik · 14 Mar 2022 14:01 WITA ·

Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Sungai Ditimbun di RT 22 Karang Anyar Pantai Dibongkar


					Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka meninjau sungai yang ditimbun warga. Foto : Ist. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka meninjau sungai yang ditimbun warga. Foto : Ist.

TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan meminta timbunan tanah yang menutup sungai di RT 22 Karang Anyar Pantai dibongkar. Sebab timbunan tersebut, mengakibatkan aliran air sungai tidak lancar dan membuat beberapa RT di Kelurahan Karang Anyar Pantai terendam banjir saat hujan deras turun.

Permintaan Komisi III, disampaikan saat melakukan peninjuan kelapangan 7 Maret 2022 lalu. Dalam peninjuan tersebut, juga dihadiri Ketua RT 22, Lurah Karang Anyar Pantai, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (DPUTR).

“Jadi salah satu sungai kecil yang bermuara di Jembatan Bongkok itu, ditimbun salah satu warga yang mengaku punya lahan untuk memasukan material. Sehingga banyak masyarakat yang komplain karena sungai tersebut ditimbun tanpa dibuatkan semacam gorong-gorong atau jembatan penyebaran,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Hamka saat diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (14/3/22).

Akibat penimbunan tersebut, dijelaskan Hamka membuat beberapa wilayah diantaranya RT 1, 2, 23 dan 8 ketika hujan atau air pasang sedikit tergenang. Sebelum ditimbun, daerah tersebut tidak pernah terjadi genangan air.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan meninjau sungai yang ditimbun di Karang Anyar Pantai. Foto : Ist.

“Kami mengharapkan kepada pemilik lahan untuk segera membongkar kembali timbunan tanah itu. Kami minta pemilik lahan dibuatkan jembatan penyebaran dan mengembalikan fungsi sungai seperti sebelumnya,” tambah politisi PPP.

Permintaan Komisi III dikatakan Hamka mendapat respon dari pemilik lahan dan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Dia mengaku lahannya dia tapi itu adalah sungai dan memang itu sungai yang ditimbun. Dari pihak RT mengatakan dia tidak ada ijin dan langsung ditimbun gitu saja, makanya kami meminta untuk dibongkar mengembalikan sungai seperti fungsinya,” ujar Anggota DPRD Kota Tarakan dari Dapil 3 Tarakan Barat.

Ditambahkan Hamka, sesuai yang disampaikan DPUTR, sungai tersebut memang harus dikembalikan fungsi seperti semua. Supaya aliran sungai kembali normal dan tidak terjadi genangan dibeberapa titik wilayah di Karang Anyar Pantai.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 257 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Datu Iman Suramenggala – Chieto Karno Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Long Beluah

18 Mei 2024 - 19:30 WITA

blank

Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Dijadwalkan 12 Agustus, Yunus : Tunggu Hasil Penetapan KPU

18 Mei 2024 - 09:24 WITA

blank

Dua Perempuan Disodorkan Jadi Pasangan Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, Ini Partainya

17 Mei 2024 - 19:09 WITA

blank

Makin Yakin Maju Pilkada! Ibrahim Ali Kantongi Rekomendasi dari DPP PAN

17 Mei 2024 - 18:56 WITA

blank

DPRD Tarakan Sarankan Pemerintah Program Penanganan Banjir di Karang Anyar

17 Mei 2024 - 18:30 WITA

blank

Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Karang Anyar Diperbaiki, DPRD Apresiasi Respon Pemerintah

17 Mei 2024 - 16:34 WITA

blank
Trending di Parlemen