Menu

Mode Gelap

Politik

Sempurnakan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus 3 DPRD Kaltara Minta Masukan OPD Terkait


					Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad hadinato. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad hadinato. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov Kaltara kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembahasan yang dipimpin langsung ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto tersebut, dilaksanakan di Hotel Tarakan, Kamis (31/3/22).

Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan pembahasan kali ini tahapnya meminta masukan dari instansi/OPD terkait seperti Bappeda, Dinas Pertambangan dan Energi, BPBD, Dinas Perikanan dan Kelautan, PTSP, DLH Kota Tarakan. Masukan tersebut, selanjutnya bakal dibahas lebih mendalam antara Pansus, OPD terkait dan Biro Hukum Pemprov Kaltara.

“Raperda Lingkungan Hidup ini kan diajukan sejak 2019, sehingga sudah ada rentang waktu hampir 3 tahun di 2022 ini disitu muncul perdebatan tentang data karena data-data yang dilampirkan/disampaikan oleh DLH sudah tidak update. Seperti data jumlah penduduk, data daerah rawan bencana, data geografis dan topografis yang ada di Provinsi Kaltara, itu hampir semua data di 2018 sehingga ada selang waktu 3-4 tahun,” kata Supa’ad.

width"250"

Dijelaskan Supa’ad, dari pembahasan ini Pansus minta DLH untuk memperbaiki terutama di data teknis yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup serta berkoordinasi dengan OPD terkait terutama kepada BPS.

width"400"
width"450"
width"400"
Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara bahasa Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Foto : Fokusborneo.com

“Karena di negara kita sumber data utama yang dipakai oleh negara ini adalah BPS, sehingga kita arahkan kesana untuk meminta data,” jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara.

Dikatakan Supa’ad, dalam pertemuan ini juga membahas muatan lokal yang akan menjadi pendalaman dari sisi pembahasan raperda ini. Peran serta masyarakat dari sisi pendidikan lingkungan hidup dan lain sebagainya, bakal dimasukan draf Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

width"300"

“Sehingga karakteristik dari masyarakat Kaltara itu juga bisa tertampung di Raperda ini. Kemudian peran pemerintah terhadap masyarakat seperti apa, itu juga akan kita atur di dalam Raperda ini, sehingga dalam satu bulan kedepan panitia pembahas Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menerima masukan-masukan dari semua pemangku kepentingan,” tambah Politisi Partai NasDem.

Ditambahkan Supa’ad, pembahasan Raperda ini, Pansus juga akan meminta masukan dan saran dari pengusaha. Sebab pengusaha ini berhadapan langsung dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara bahasa Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Foto : Fokusborneo.com

“Karena walaupun bagaimana pengusaha ini nanti yang akan secara langsung berhadapan dengan pengelolaan lingkungan hidup ini, sehingga pengusaha akan kita undang untuk memberi masukan dan saran karena banyak perubahan di dalam Raperda ini. Pertama di substansi dan konten Raperda kemudian data yang digunakan, yang ketiga tentu perundang-undangan karena banyak perundang-undangan salah satunya undang-undang omnibus law yang sebelumnya tidak dicantumkan yang baru harus dimasukkan di dalam konsideran menimbang,” beber mantan Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.

Diungkapkan Supa’ad, tujuan pembentukan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah untuk kesinambungan pengelolaan lingkungan hidup, supaya anak cucu kita nanti tidak memperoleh dampak negatif yang terlalu besar. Sehingga Ketika mengeksploitasi lingkungan, tetapi juga tidak mengabaikan dampak yang ditimbulkan.

“Dampak yang ditimbulkan ini yang akan kita perkecil, sehingga tidak merusak lingkungan secara berlebihan walapun ada dampak yang ditimbulkan. Bagaimana dampak ini bisa tetap ada, tetapi diperkecil dan menekan dampak terhadap lingkungan terutama lingkungan sekitar kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan itu baik dari sisi ekosistem nya, budaya dan sosial masyarakat, semua harus dipertimbangkan,” tutup Supa’ad.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik