TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dari dapil 4 Nunukan, Anto Bolokot, meminta eksekutif Pemprov Kaltara dapat menegakkan implementasi standar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perbatasan Kabudaya, Nunukan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang sengaja mengabaikan ketetapan harga disana. Padahal sudah ada ketentuan yang ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kaltara.
“Harga TBS sebenarnya sudah jelas berdasarkan tim penetapan, di sana jelas angka-angkanya. Tapi kita banyak mendapat banyak laporan di masyarakat, bahwa harga dari perusahaan turun drastis, tidak sesuai ketetapan,†kata Anto, Senin (20/6/22).

Lanjut dia, harga yang dibeli dari perusahaan ke pengepul hanya sekitar Rp1,85 juta per ton. Dampaknya, harga yang diterima petani ketika menjual dikisaran Rp1,6 juta per ton. Padahal, harga TBS yang ditetapkan tim di kisaran Rp2,3 juta sampai Rp2,6 juta per ton.
“Untuk pengepul saja Rp1,85 juta itu, belum lagi harga ke petaninya, pasti lebih rendah,†jelasnya.
Anto berharap segera ada penegakkan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Pemprov Kaltara. Sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dalam penjualan hasil panen sawit mereka.
“Kita harap segera ada penegakkan, perusahaan yang nakal wajib dikasih sanksi, kalau perlu cabut ijin operasional PKS (Pabrik Kelapa Sawit) nya,†tegas Anto.(Hms/Adv)