TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Hal ini, disampaikan KPU Provinsi Kaltara saat kegiatan prees release dan coffee morning bersama media massa se-Kaltara, Café Seruyuk Jalan Lembasung Tanjung Selor, Kamis (30/6/22).
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, maka sejak tanggal 14 Juni 2022 waktu tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Dalam rangka pelaksaaan tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Kaltara beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara telah melaksanakan koordinasi secara intensif melalui Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KPU se-Kaltara terkait persiapan pelaksaaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Forum tersebut juga menyusun langkah-langkah strategis untuk menunjang berjalannya tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suryanata.




Suryanata menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa :

a. Proses pendaftaran bersifat sentralistik di KPU oleh masing-masing DPP setiap Parpol dengan menggunakan bantuan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
b. Verifikasi Administrasi berkas persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
c. Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol dilakukan secara berjenjang oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
d. Verifikasi Administrasi dan Faktual Keanggotaan Parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, jajaran KPU Provinsi Kaltara saat ini masih menunggu hasil pendafataran partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2024. Perkembangan terakhir, sudah ada 30 partai politik yang meminta pembukaan akses atau aktivasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 30 Juni 2022,” ujar Suryanata.
Suryanata menambahkan untuk mempersiapkan proses pendaftaran dan verifikasi, KPU Provinsi Kaltara menghimbau partai politik untuk mempersiapkan secara fisik dan administrasi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
“Proses perekrutan dan penyiapan keanggotaan parpol yang berkualitas, jujur, dan terbuka menjadi hal yang sangat penting dan menentukan keberhasilan proses verifikasi untuk kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” pesan Suryanata.
KPU Provinsi Kaltara dikatakan Suryanata berharap kepada masyarakat, perlunya peran serta secara partisipatif untuk mengawasi proses perekrutan keanggotaan partai politik yang berkualitas.
“Peran serta masyarakat, juga sangat diperlukan agar mereka tidak dirugikan akibat pencatutan sebagai anggota parpol secara sepihak,” imbau Suryanata.(Mt)