TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung, Sri Jahansiah menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022, Kamis (4/8/2022) di Tarakan.
Sosialisasi dihadiri langsung Wakil Bupati KTT Hendrik, Anggota DPRD KTT dan diikuti seluruh OPD SE Kabupaten Tana Tidung.
Anggota Komisi 3 DPRD KTT, Sri Jahansiah menjelaskan kebijakan DAU sesuai dengan Undang – Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diharapkan dapat mewujudkan pemerataan lapangan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam penguatan desentralisasi fisikal di Indonesia dan upaya Reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi fiskal Resource alocation namun juga memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pusat,” jelas politisi Perempuan Demokrat Tana Tidung.



Sri Jahansiah mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan pusat dengan daerah yang adil, selaras serta akuntabel.
“Melalui implementasi UU HKPD ini dapat mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pelayanan antar daerah sehingga layanan ke masyarakat dapat merata dan memadai,” ujarnya.

Maka melalui kegiatan sosialisasi ini, Sri Jahansiah semaksimal mungkin menggali berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
Sri berharap, melalui kebijakan DAU ini dan hubungan yang merata antara pemerintah pusat dengan daerah harapanya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang merata. (her/Iik)