TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pembahasan ketiga, terkait regulasi.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (8/9/22) ini, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus dan seluruh anggota pansus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Jadi pada saat itu kita membahas tentang regulasinya dari nomenklatur dan pasal menimbang dan mengingat,” kata Koordinator Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah.
Dijelaskan Syamsuddin Arfah, garis besar pembahasan kali ini, sudah masuk sampai ke BAB ketentuan umum. Sebelumnya itu sudah dilakukan pembahasan pra antara staf DPRD bersama dengan OPD terkait.
“Ini kan Perda prakarsa pemerintah, jadi dari pemerintah yang mengusulkan. Jadi peta jalan Perda ini kan sudah ada gambaran, sehingga nanti bisa cepat,” beber politisi PKS.
Dijelaskan Syamsuddin Arfah, saat masuk pembahasan ketuntuan umum, Biro Hukum menyampaikan bahwa sudah ada harmonisasi dari Kemenkumham dengan Biro Hukum Provinsi Kaltara dan OPDÂ terkait dari pemdes ini. Sehingga ada beberapa pasal yang sudah diharmonisasi tanpa melibatkan ke DPRD.
“Cuma karena ini ada miskomunikasi dengan DPRD, sehingga pembahasan tadi itu kita cukupkan. Nanti kita akan lanjutkan di reschedule mungkin pada pekan yang akan datang,” ujar Syamsuddin Arfah.

Dikatakan Syamsuddin Arfah, dalam jadwal ulang pembahasan ini, ada beberapa persyaratan-persyaratan dari hasil harmonisasi Perda harus tetap dibahas oleh DPRD dari awal. Dipembahasan berikutnya, Pansus meminta Kadis dari OPD ini harus hadir sehingga jangan sampai ada miss pembahasan dan lain sebagainya.
“Perda ini adalah merupakan Perda prioritas, karena ini juga menjadi titik tekan baik dari Kemenhukam maupun Kemendagri. Karena ini adalah merupakan regulasi tentang sekian banyak desa yang ada di Kaltara, regulasi itu menjadi penting dan ini menjadi payung hukumnya,” pungkas Syamsuddin Arfah.
Ditambahkan Syamsuddin Arfah, di Kaltara banyak Desa yang selama ini belum ada payung hukumnya. Dan inilah yang menjadi titik tekan, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga ini didorong oleh Kemenkumham dan juga Kemendagri untuk menjadi prioritas di kaltara sehingga ini akan kita bahas,” beber Syamsuddin Arfah.
Selain mengatur tentang Pemdes, dijelaskan Syamsuddin Arfah keberadaan Perda ini nantinya juga menjadi dasar pembentuka peraturan Desa, BUMD, Lembaga Permusyawaratan Desa, dan semua yang berkaitan dengan desa akan dibahas di Perda ini.
“Ini khusus Desa saja lain Kelurahan. Kan Tarakan tidak ada desa, tapi di Kabupaten lain banyak sekali desanya, Kadesnya ada, nanti siapa saja yang masuk ke Permusyawatan Desa, bagaimana komposisinya, bagaimana BUMdesa, bagaimana aturan desa itu semua terbahas di Perda ini,” tambah Syamsuddin Arfah.
Ditekankan Syamsuddin Arfah, pembahasan Perda ini akan mengikuti prosedur yang ada. Adanya peta jalan, bakal mempercepat pembahasan.
“Tapi tetap kita akan membahas pasal per pasal, karenakan kami akan mempertanggungjawabkan pembahasan ini. Pansus yang akan mempertanggungjawabkan pembahasan ini ke DPRD pada saat gabungan, itu kami akan memberikan jawaban dari sekian banyak masukan, usulan dan lain sebagainya termasuk publik hearing nanti akan kita laksanakan,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt)














Discussion about this post