TARAKAN – Sepanjang 2022, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tarakan telah menuntaskan pembahasan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Dino Andrian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan kepada awak media, Senin (2/1/23).
Politisi Hanura menyebutkan, pemerintah Kota Tarakan mengajukan 11 raperda melalui propemperda tahun 2022. Akan tetapi, dalam perjalanan pembahasan raperda muncul edaran dari Kemendagri berkaitan dengan penggabungan raperda.

“Contohnya raperda Retribusi Jasa Usaha, raperda Pajak Daerah dan raperda Retribusi Perizinan Tertentu itu dijadikan satu menjadi raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,†ujarnya.



Berdasarkan Permendagri tersebut, propemperda yang awalnya 11 berubah menjadi 9 karena dilakukan penggabungan.
Hingga akhir tahun 2022, DPRD berhasil menuntaskan sebanyak 6 raperda menjadi perda dan masih ada 3 raperda yang akan berlanjut dibahas di tahun ini. 3 raperda tersebut diantaranya raperda Penyertaan Modal bagi Perumda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020.

“Ini tidak selesai dibahas karena dari pemerintah tidak mengusulkan,†ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tarakan.
Lebih lanjut Dino menjelaskan, raperda lainnya belum tuntas tentang Perumda Pelabuhan Paguntaka Tarakan. Secara teknis, pembahasan raperda Perumda ini sudah selesai di tingkat DPRD Tarakan hanya tinggal menunggu hasil dari fasilitasi dari Provinsi Kaltara.
“Namun, berdasarkan informasi yang kami dengar, ada persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan rekomendasi dari Mendagri yang berkaitan dengan pelabuhan. Itu yang belum mampu dihadirkan oleh pemerintah kota, sehingga sampai saat ini kami belum melakukan sidang paripurna pengambilan keputusan,†jelasnya.
Raperda terakhir yang juga belum tuntas yakni raperda yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi. Kendalanya, masih menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah.
“Amanatnya harus ada PP yang mengatur itu, tapi sampai hari ini sudah masuk tahun 2023 belum ada keluar PP nya. Ada surat yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara bahwa raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022 ini,†ungkapnya.
Dino menambahkan, tahun ini pemerintah Kota telah mengusulkan 6 raperda yang akan dibahas. Dari 6 raperda tersebut, ada 3 raperda lanjutan dari tahun sebelumnya.
“Mungkin kita juga akan mengusulkan 1 atau 2 perda inisiatif dari DPRD,†bebernya.
Ketika ditanya mengenai raperda inisiatif tersebut, pihaknya belum memberi bocoran. “Kami akan rapatkan terlebih dahulu,†ujarnya.(**)