TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rekapitulasi Verifikasi Administrasi (Vermin) dukungan minimal pemilihan Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltara dalam pemilu 2024.
Hasil vermin, dari 17 pendaftar DPD RI, ada 8 bacalon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Rapat pleno rekapitulasi vermin yang dilaksanakan di Hotel Grand Pangeran Khar, Minggu (15/1/23), dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, dihadiri seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltara, Bawaslu Provinsi Kaltara dan perwakilan bacalon DPD RI.

Baca juga :Â https://fokusborneo.com/politik/2023/01/04/pendaftar-calon-dpd-ri-ada-ketua-parpol-dan-asn-ini-kata-kpu-kaltara/



Anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengatakan, dari 17 pendaftar DPD RI, hasil vermin hanya 9 bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal. Sedangkan 8 bacaleg, masih BMS karena jumlah dukungan kurang dari 1.000.
Penyebab dukungan belum memenuhi syarat, diantaranya datanya tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dilengkapi lampiran F1 pernyataan dukungan, lampiran F1 pernyataan tidak ada tanda tangani pendukung dan atau bakal calon.

“Jadi sekarang masih berproses masa perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Selanjutnya kita vermin lagi tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023,” kata Teguh kepad Fokusborneo.com, Rabu (18/1/23).
Dijelaskan Teguh, setelah tahapan vermin selesai, baru dilaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) bagi yang sudah mencukupi 1.000 dukungan dan tersebar di 3 Kabupaten dan Kota.
“Bagi yang belum, masih ada perbaikan sekali lagi. Perbaikan secara total ada dua kali kesempatan, yaitu satu kali setelah vermin dan satu kali setelah verfak,” ujar mantan Ketua KPU Kota Tarakan.
Selama masa perbaikan, Teguh menghimbau bacalon bisa memperbaiki data yang masih BMS menjadi MS. Supaya jumlah dukungan memenuhi syarat minimal.
“Saya menghimbau semua bakal calon dapat memperbaiki data yang BMS menjadi MS, sehingga semua balon yang ada bisa memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” tutup Teguh.(Mt)