Menu

Mode Gelap

Politik · 23 Feb 2023 09:02 WITA ·

Banyak Terima Aduan Soal Tanah, Komisi 1 DPRD Tarakan Ingatkan Pentingnya Patok Batas


					Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan ketika menerima aduan warga soal tanah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan ketika menerima aduan warga soal tanah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan banyak menerima aduan persoalan tanah dari warga. Meminimalisir persoalan tersebut, Komisi 1 mengingatkan pentingnya ada patok pembatas.

width"300"

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin, Rabu (22/2/23). Menurutnya, permasalahan tanah sangat sensitif makanya perlu cermat dan kehati-hatian dalam mencarikan solusi.

width"300"
width"400"

“Selama ini kami selalu hearing terkait masalah tanah, karena ada nya saling claim, saling over claim baik antara pemerintah dengan warga, baik antara warga dengan warga itu sendiri,” kata Anas Nurdin.

width"450"
width"500"

Anas mencontohkan persoalan tanah antara pemerintah dengan warga, salah satunya yang masuk di kawasan hutan lindung. Dimana warga yang menggarap juga memiliki legalitas dalam bentuk surat-surat, sedangkan status masuk kawasan hutan lindung.

Baca juga : Tarif Masuk Ratu Intan Rp 10 Ribu, DPRD Menilai Cukup Ekonomis

width"400"
width"500"
width"500"

“Artinya mereka menganggap itu tidak masuk di dalam hutan lindung, sehinggakan banyak mereka yang ditangkap segala macam itu sudah kita panggil, itu salah satu,” jelas politisi Golkar.

width"300"

Anas menambahkan begitu juga persoalan tanah antara warga dengan warga. Ini sering juga diadukan ke DPRD khususnya Komisi 1. Selain soal batas, juga terkait tumpang tindih kepemilikan alas hak.

“Pada prinsipnya itu kami memanggil kedua pihak untuk mencarikan solusi saja bagaimana, supaya persoalan itu bisa selesai dengan baik dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Sehingga betul-betul persoalan-persoalan seperti itu bisa selesai dengan baik,” pungkasnya.

width"400"

Anas meminta pemerintah harus jeli  dan independen melihat permasalahan tanah. Apabila masyarakat ingin meningkatkan status tanahnya dan sudah memenuhi aturan serta persyaratan, supaya segera diproses.

Baca juga : Ditengahi DPRD, SMPN 7 dan SMPN 13 Tarakan Sepakat Perselisihan Soal Aset Dianggap Selesai

Begitu juga jika ada persoalan, agar tidak diproses sebelum diselesaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan alas hak atas tanah.

“Artinya kalau dalam pandangan pemerintah surat menyurat itu sudah sesuai dengan aturan, tidak alasan untuk tidak memprosesnya. Warga kalau sudah ada jual beli dengan notaris bahkan PBB nya sudah terbit, tapi ketika ingin ditingkatkan legalitasnya ke sertifikat dari pihak kelurahan tidak melanjutinya dengan alasan masih ada pihak lain yang mengklaim jadi benar saja,” ujarnya.

Anas menyarankan kepada warga yang tanahnya sudah memiliki alas hak, supaya dipasang pembatas atau patok. Ini untuk menghindari terjadinya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pemasangan patok itu sangat penting, pertama bahwa ketika akan dilakukan pengukuran patok-patok itu lah yang menjadi dasar pengambilan titik koordinat. Ini juga memudahkan kalau pengajuan sertifikat akan diproses sepanjang tahapan-tahapan atau prosedur itu sudah memenuhi syarat, tidak ada alasan bagi pemerintah apalagi BPN untuk tidak melakukan proses,” pesannya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 90 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Makin Serius Maju! Hj. Sri Sulartiningsih Ambil Formulir Penjaringan Bacalon Walikota di PDIP

18 April 2024 - 20:27 WITA

blank

DPD PAN Tana Tidung Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

18 April 2024 - 19:10 WITA

blank

DPW PAN Kaltara Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Pendaftar Akan di Survei

18 April 2024 - 18:53 WITA

blank

Sri Sulartiningsih Serius Maju Pilkada Tarakan, Relawan Jilbab Pink Ambil Formulir di PKS

18 April 2024 - 16:31 WITA

blank

Hendrik Ambil Formulir Penjaringan di PDIP Tana Tidung

18 April 2024 - 15:33 WITA

blank

Dukungan Komunitas Mengalir, Andi Sulaiman Daftar Cagub Kaltara ke PDIP

17 April 2024 - 21:56 WITA

blank
Trending di Politik