Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Feb 2023 16:34 WITA ·

Tarif Masuk Kawasan Wisata Ratu Intan Rp 10 Ribu, DPRD Menilai Cukup Ekonomis


					Ketua DPRD Kota Tarakan  Al Rhazali. Foto : Ist Perbesar

Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali. Foto : Ist

TARAKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Al Rhazali mengapresiasi langkah Wali Kota Tarakan dr. Khairul dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan pemanfaatan kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal yang akan dibuka pada 17 Februari 2023 besok.

“Kami sangat mendukung terkait langkah yang diambil oleh Pak Wali. Sebab, dengan adanya perwali tersebut maka kawasan wisata ini dapat dinikmati masyarakat,” kata Al Rhazali.

Dikatakan Ketua DPRD Tarakan, dalam perwali tersebut telah diatur nilai retribusi yang akan ditarik untuk menikmati kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal sebesar Rp 10 ribu per orang. Nilai tersebut dinilai cukup ekonomis.

width"450"

Baca juga : Minggu Ini Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Dibuka, Tiket Masuk Rp 10 Ribu

“Dengan nilai itu saya kira masih cukup terjangkau oleh masyarakat Kota Tarakan. Pembukaan kawasan wisata ini juga sudah lama di nanti masyarakat, namun karena terkendala perda retribusi sehingga belum bisa dibuka untuk umum,” jelasnya.

Politisi PKB ini menuturkan, peraturan daerah terkait retribusi kawasan wisata ini sudah selesai dibahas sejak setahun terakhir. Akan tetapi, karena adanya aturan baru sehingga menunggu PP dari pusat untuk melakukan paripurna.

“Perdanya sudah setahun selesai dibahas. Kami tinggal menunggu PP dari pusat turun untuk melakukan paripurna,” ujarnya.

Baca juga : Kodim 0907/Tarakan Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Resmi

Ia berharap, dengan dibukanya kawasan wisata ini dapat menambah pilihan destinasi wisata di Kota Tarakan sehingga menarik minat para wisatawan.

“Dengan dibukanya kawasan wisata ini juga akan menyumbang PAD ke kas daerah. Pembangunan kawasan ini juga kan menggunakan anggaran yang tidak sedikit sehingga kita berharap dapat segera dimanfaatkan,” pungkasnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 162 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen