TARAKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Al Rhazali mengapresiasi langkah Wali Kota Tarakan dr. Khairul dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan pemanfaatan kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal yang akan dibuka pada 17 Februari 2023 besok.
“Kami sangat mendukung terkait langkah yang diambil oleh Pak Wali. Sebab, dengan adanya perwali tersebut maka kawasan wisata ini dapat dinikmati masyarakat,” kata Al Rhazali.
Dikatakan Ketua DPRD Tarakan, dalam perwali tersebut telah diatur nilai retribusi yang akan ditarik untuk menikmati kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal sebesar Rp 10 ribu per orang. Nilai tersebut dinilai cukup ekonomis.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Baca juga : Minggu Ini Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Dibuka, Tiket Masuk Rp 10 Ribu
“Dengan nilai itu saya kira masih cukup terjangkau oleh masyarakat Kota Tarakan. Pembukaan kawasan wisata ini juga sudah lama di nanti masyarakat, namun karena terkendala perda retribusi sehingga belum bisa dibuka untuk umum,” jelasnya.
Politisi PKB ini menuturkan, peraturan daerah terkait retribusi kawasan wisata ini sudah selesai dibahas sejak setahun terakhir. Akan tetapi, karena adanya aturan baru sehingga menunggu PP dari pusat untuk melakukan paripurna.
“Perdanya sudah setahun selesai dibahas. Kami tinggal menunggu PP dari pusat turun untuk melakukan paripurna,” ujarnya.
Baca juga : Kodim 0907/Tarakan Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Resmi
Ia berharap, dengan dibukanya kawasan wisata ini dapat menambah pilihan destinasi wisata di Kota Tarakan sehingga menarik minat para wisatawan.
“Dengan dibukanya kawasan wisata ini juga akan menyumbang PAD ke kas daerah. Pembangunan kawasan ini juga kan menggunakan anggaran yang tidak sedikit sehingga kita berharap dapat segera dimanfaatkan,” pungkasnya.(**)