Menu

Mode Gelap

Politik

Minta PT MKJ Paparkan Prospek Pendapatan di 4 WK, Ini Pesan Pansus B DPRD Kaltara


					Ketua Pansus B DPRD Provinsi Kaltara Mudain. Foto : Humas Setwan. Perbesar

Ketua Pansus B DPRD Provinsi Kaltara Mudain. Foto : Humas Setwan.

TARAKAN – Rapat kerja Pansus B DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas (PT)  Migas Kaltara Jaya (MKJ).

Rapat yang dilaksanakan di Up Hill Resto Tarakan, Jumat (31/3/23), dipimpin langsung Ketua Pansus B Muddain dan hadir Anggota Pansus Ihin Surang dan Rakhmat Sewa.

width"300"

Turut hadir Kepala Biro Perekonomian Kaltara, Sekretaris BKAD Kaltara, Biro Hukum Kaltara, Direktur Utama PT. Migas Kaltara Jaya dan jajarannya.

Pada pembahasan ini, Tim Pansus B DPRD Kaltara meminta kepada Dirut PT. Migas Kaltara Jaya melaporkan perhitungan Real prospek pendapatan dari 4 Wilayah Kerja (WK) yang sudah ada.

Baca juga : Bahas Rencana Investasi ke PT MKJ, Pansus B DPRD Kaltara Berharap Bisa Meningkatkan PAD

Saat ini, diterangkan Mudain ada 4 WK yang disarankan pemerintah pusat untuk dikelola pemda diantaranya WK Tarakan Offshore, WK Nunukan, WK Simenggaris dan WK Bengara I.

“Dari empat ini, kami minta dulu potensi PI 10 persennya yang didapatkan oleh pemerintah, jangan sampai potensi yang di dapatkan melebihi dari biaya operasional yang kita berikan kepada PT MKJ,” tegasnya.

Diharapkan investasi pemerintah ke PT MKJ, betul-betul mendapatkan keuntungan yang dapat meningkatkan PAD Pemprov Kaltara.

“Saat ini potensi yang jelas kita dapatkan itu berdasarkan hasil kajian dan pembukaan data room Tarakan Offshore itu sebesar 33 miliar dalam kurun waktu 8 tahun kedepan. 33 miliar ini akan kita bagi dua, 50 persen itu didapatkan oleh Pemkot Tarakan sebesar Rp 16 miliar dan Rp 16 miliar nya itu akan di dapatkan oleh Pemprov Kaltara,” pungkasnya.

Baca juga : Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran 

Pembahasan dilakukan antara DPRD dan pemprov, kata Mudain belum masuk terhadap perubahan perda tentang Penyertaan Modal pemda pada PT MKJ. Saat ini, masih membahas tentang rencana investasi.

“Pada prinsipnya kita masih melakukan persamaan persepsi, kita menggali, mencari informasi lebih dalam. Karena perlu dipahami masyarakat adalah kami akan mempertanggungjawabkan secara publik berapa besar yang kami investasikan ke PT MKJ, dan apa dampaknya terhadap Pemprov Kaltara dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di kaltara,” ucapnya.

“Setelah pertemuan ini, hasil pembahasan rapat ranperda akan segera disampaikan pada uji publik maupun rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi perda,” kata Mudain.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Herman Hamid Soroti Kenaikan Harga Beras dan Kebutuhan SMA Saat Reses di Tarakan Tengah

26 Juli 2025 - 21:37

Asep Mahmudin Nakhodai PKS Kaltara, Target Rebut Kursi Senayan

25 Juli 2025 - 21:05

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

DPRD Jadwalkan RDP, Tuntaskan Polemik Ganti Rugi Proyek Kilang di Bunyu

25 Juli 2025 - 07:05

DPRD Kaltara Soroti Penyelesaian Masalah Buruh PT Intraca

24 Juli 2025 - 07:05

DPRD Desak Sekolah Tak Wajibkan Beli Seragam Tambahan di Luar Bantuan

22 Juli 2025 - 19:12

Trending di Daerah