TARAKAN – Pansus 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan rapat percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Jumat (31/3/23).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Hotel Plaza Tarakan, dipimpin langsung Ketua Pansus 1 Ainun Farida dan dihadiri Sekretaris Pansus 1 Ruslan serta Anggota Pansus Ihin Surang, dan Nurdin Hasni.
Rapat pansus juga dihadiri Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten/Kota se-Kaltara, TACB Kaltara, Dinas PUPR Perkim, Biro Hukum, dan Tim Pakar.

Baca juga : Ratusan Cagar Budaya di Kaltara Perlu Dapat Perhatian, DPRD Menilai Bisa Sumbang PAD



Ainun Farida menjelaskan pertemuan kali ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum lebih lanjut nantinya untuk membahas isi tiap-tiap pasal pada ranperda yang akan disusun.
Kesempatan ini, masing-masing perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata Kabupaten/Kota se-Kaltara menyampaikan beberapa data cagar budaya yang dimiliki disetiap kabupaten dan kota di Kaltara. Supaya data tersebut, nantinya bisa di masukkan ke dalam raperda yang akan disusun.

“Diharapkan dengan dibuatnya rancangan perda ini, nantinya akan dapat mengatur tentang dasar bahwa cagar budaya ini adalah salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan. Sehingga cagar budaya yang ada di Kaltara ini, dapat dijaga dan dikelola dengan baik untuk dijadikan obyek pariwisata,” kata Ainun.
Baca juga : Rusli Jabba Prihatin Ada SPBE, LPG 3 Kg Sulit Didapat Warga dan Harganya Diatas HETÂ
Disamping itu, kata Ainun keberadaan cagar budaya bisa menjadi daya tarik pemerintah daerah (Pemda) menarik wisatawan untuk berkunjung ke Provinsi Kaltara.
“Serta dapat menambah PAD Kabupaten/Kota,” tutup politisi Golkar.(Hms/Mt)