TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 sebanyak 170.676 pemilih.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pemilu 2024, dipimpin Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin dengan didampingi semua anggota KPU serta dihadiri anggota PPK di 4 Kecamatan.
Pleno yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/23), juga dihadiri Bawaslu Kota Tarakan, Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Kesbangpol, Disdukcapil, TNI-Polri dan beberapa tamu undangan lainnya.
Baca juga : BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi
“Pada saat penetapan DPS, hampir tidak ada ruang mempermasalahkan data kami. Hanya saja ada yang memberikan masukan untuk beberapa proses demokrasi agar berjalan lancar kedepan,” kata Ketua KPUÂ Kota Tarakan Nasruddin.
Ia menyebutkan, total DPS dari 4 Kecamatan di Kota Tarakan sebanyak 170.676 pemilih. Daftar tersebut, masih bersifat sementara dan sangat dinamis sampai pada penetapan DPT pada 21 Juni mendatang.
Terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurut dia disebabkan beberapa hal. Seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili ataupun yang sudah bergabung dalam TNI-Polri serta belum cukup umur.
Baca juga : Banyak Beredar Daging Ayam Beku Dipasaran, DPRD Tarakan Minta Disnaktan Batasi Kuotanya
“Itu kita TMS kan karena yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih,” terangnya.
Selain itu, Nasruddin juga menjelaskan terkait jumlah pemilih per TPS yang telah diatur dalam undang-undang sebanyak 300 orang.
“Namun kan tidak semua TPS memiliki jumlah 300 pemilih, tapi ada juga yang dibawahnya. Kami menentukan TPS berdasarkan wilayah, jika terlalu luas kita sesuaikan meskipun jumlahnya tidak sampai 300. Dalam aturan juga tidak boleh menggabungkan kelurahan,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post