TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilihan bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Kaltara dalam pemilu 2024.
Dari 8 bacalon DPD RI yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan, ada 2 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Kedua bacalon tersebut, diantaranya Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi. Mereka dinyatakan TMS, karena gagal memenuhi syarat minimal sebanyak 1.000 identitas dukungan.

“6 saja yang MS dan 2 TMS. Kedua orang ini jumlah dukungan total tahap pertama dan perbaikan yang MS kurang dari 1.000 sebagai syarat minimal,” kata anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo kepada Fokusborneo.com, Selasa (11/4/23).



Baca juga : Tahap Vermin Perbaikan Dukungan, KPU Kaltara Himbau 14 Bacalon DPD RI Pantau Akun SilonÂ
Meskipun dari hasil rapat pleno penetapan KPU keduanya dinyatakan TMS, tetapi masih punya kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Jadi kami persilahkan mereka menggunakan haknya itu,” tambahnya.
Setelah rapat pleno rekapitulasi, tahapan berikutnya menunggu penetapan dari KPU RI.
Baca juga : Dukungan 8 Bacalon DPD RI Kaltara BMS, KPU Beri Waktu Masa Perbaikan Sampai 22 JanuariÂ
“Sesuai tahapan, KPU RI akan melakukan penetapan antara tgl 13-17 April,” jelas mantan Ketua KPU Kota Tarakan.
Bagi bacalon yang sudah dinyatakan MS, dapat melakukan persiapan berkas persyaratan untuk pendaftaran nantinya.
“Yang TMS, semoga dapat menerima dengan legawa, karena KPU sudah berusaha secara maksimal dengan waktu yang cukup panjang dalam memberi kesempatan dalam setiap proses tahapannya,” pesannya.(Mt)