TARAKAN – Memasuki hari kedua pendaftar Calon Anggota Legislatif (Caleg), Selasa (2/5/23), belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan. Pendaftaran caleg ini, dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Anggota KPU Kota Tarakan Muhammad Taufik Akbar mengatakan untuk parpol yang mendaftarkan calegnya, sampai saat ini belum ada baru melakukan konfirmasi akan mendaftar. KPU juga sudah menyuratin semua parpol terkait jadwal pendaftaran caleg ini.
“Kalau sekedar sounding awal sudah ada beberapa parpol, cuma baru informasi pendahuluan. Kita sudah menyuratin semua parpol terkait jadwal pendaftaran dan meminta untuk bisa mendaftar diawal-awal,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan dalam surat pemberitahuan KPU ke parpol, ada tiga poin penting yang disampaikan. Poin Pertama masalah jadwal dimana penerimaan pendaftaran caleg dari tanggal 1-13 Mei, dilakukan dari pukul 08.00-16.00 Wita. Ditanggal 14 Mei, dari pukul 08.00-23.59 Wita.
Baca juga : Walikota Hadiri Peringatan Hari Buruh
Poin Kedua, meminta parpol menyampaikan jadwalnya sebelum mendaftar ke KPU agar kemudian bisa diatur waktunya. Supaya tidak bertabrakan dengan parpol lainnya. Sedangkan poin ketiga, mengingatkan parpol melakukan pengecekan awal dokumen sebelum mendaftar ke KPU.
“Itu poin penting yang kami sampaikan. Jadi sampai sekarang berdasarkan surat yang ada dan himbauan-himbauan awal kepada parpol, belum ada yang secara resmi menyampaikan,” ujarnya.
Taufik menambahkan beberapa parpol yang konfirmasi, diantaranya PKS, PSI, Golkar, dan Nasdem. Berdasarkan informasi, minggu ini belum parpol ada yang mendaftar.
“Pesan saya ke parpol perkuat koordinasi saja, kalau ada kendala segera lakukan koordinasi ke kita supaya kemudian proses berikutnya berjalan lancar. Kemarin sudah menghubungi, cuma ada dua parpol yang belum bisa,” bebernya.
Baca juga : PKS Daftar Caleg ke KPU Tanggal 8 Mei Serentak Se-Indonesia
Taufik menghimbau sebelum mendaftar, supaya semua berkas persyaratan disiapkan sesuai pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat pernyataan dan beberapa persyaratan lainnya.
“Yang paling penting surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Nah itu yang kami harapkan segera diurus. Ini sudah ada beberapa orang yang meminta ke kami,” imbaunya.
Taufik mengingatkan parpol agar menghindari mendaftar di waktu-waktu terakhir penutupan. Sehingga ketika ada kekurangan dokumen berkas persyaratan bisa dilengkapi.
“Karena apa ? khawatirnya kalau misalnya ada kekurangan dokumen tidak lengkap, itu perbaikannya hanya pada masa pendaftaran juga. Kalau ada yang dinyatakan tidak lengkap sampai pendaftaran ditutup, otomatis caleg tersebut dicoret dan kuota daftar calegnya bisa berkurang,” pesannya.(Mt)