Menu

Mode Gelap

Politik · 10 Mei 2023 17:57 WITA ·

Dibutuhkan, DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Pembahasannya Cepat Selesai


					Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran bisa cepat selesai.

Sebab keberadaan sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan maupun lainnya.

width"450"

Baca juga : Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan 

Hal itu, disampaikan Albert sapaan akrap Albertus usai memimpin kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).

“Perda ini representasi kebutuhan dari berbagai macam permasalahan lingkungan. Mungkin sudah saat pemerintah bersama DPRD, mencari solusi hal-hal yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan, kemudian bagaimana mengatasinya, makanya dibutuhkan perda,” ujar politisi PDIP.

blank

Ketua bersama Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara berkunjung ke UPT KPH Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

Keberadaan perda ini, dalam rangka menjadi payung hukum aturan yang bisa diberlakukan kepada perusahaan agar tidak merusak lingkungan. Baik itu perusahan dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, kelautan maupun bidang lainnya.

“Yang memang berdampak langsung kepada lingkungan hidup, itu harus ada konsekuensi yang mendasari pemerintah untuk mengeksekusi sesuai landasan hukum yang ada,” beber Albert.

Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka

Diharapkan pembahasan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang jadi prioritas pemerintah ini, bisa secepatnya selesai. Supaya kerusakan lingkungan di Kaltara bisa diminimalisir.

“Apalagi perda ini yang pertama di Indonesia, makanya stakeholder terkait kita temui, koordinasi juga meminta masukan karena itu tadi mengangkut kewenangan, landasan hukumnya. Ini semua demi menyempurnakan isi draf raperda sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Ribuan Masa Silaturahmi dengan ZIAP, Cagub Zainal: Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Kaltara 

15 Oktober 2024 - 18:59 WITA

blank

Pedagang Pasar Inhutani Antusias Sambut Cagub Nomor 2 Zainal Arifin Paliwang

15 Oktober 2024 - 18:16 WITA

blank

Warga Desa Respen dan Malinau Seberang Dukung Zainal-Ingkong Ala Jadi Gubernur 

15 Oktober 2024 - 12:11 WITA

blank

Ketua PMKU-Sumbawa Periode 2018-2020 menilai Cagub No urut 1 tidak mencerminkan Seorang Pemimpin di Debat Pertama

15 Oktober 2024 - 11:43 WITA

blank

Bawaslu Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau

15 Oktober 2024 - 09:23 WITA

blank

Yuk! Kenal ZIAP Lebih Dekat lewat Program Unggulannya

14 Oktober 2024 - 20:10 WITA

blank
Trending di Politik