TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran bisa cepat selesai.
Sebab keberadaan sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan maupun lainnya.
Baca juga : Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan
Hal itu, disampaikan Albert sapaan akrap Albertus usai memimpin kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).
“Perda ini representasi kebutuhan dari berbagai macam permasalahan lingkungan. Mungkin sudah saat pemerintah bersama DPRD, mencari solusi hal-hal yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan, kemudian bagaimana mengatasinya, makanya dibutuhkan perda,” ujar politisi PDIP.
Keberadaan perda ini, dalam rangka menjadi payung hukum aturan yang bisa diberlakukan kepada perusahaan agar tidak merusak lingkungan. Baik itu perusahan dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, kelautan maupun bidang lainnya.
“Yang memang berdampak langsung kepada lingkungan hidup, itu harus ada konsekuensi yang mendasari pemerintah untuk mengeksekusi sesuai landasan hukum yang ada,” beber Albert.
Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka
Diharapkan pembahasan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang jadi prioritas pemerintah ini, bisa secepatnya selesai. Supaya kerusakan lingkungan di Kaltara bisa diminimalisir.
“Apalagi perda ini yang pertama di Indonesia, makanya stakeholder terkait kita temui, koordinasi juga meminta masukan karena itu tadi mengangkut kewenangan, landasan hukumnya. Ini semua demi menyempurnakan isi draf raperda sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” tutupnya.(Mt)