Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Politik · 10 Mei 2023 17:57 WITA ·

Dibutuhkan, DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Pembahasannya Cepat Selesai


Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran bisa cepat selesai.

Sebab keberadaan sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan maupun lainnya.

width"300"
width"300"
width"300"

Baca juga : Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan 

width"300"
width"400"
width"300"

Hal itu, disampaikan Albert sapaan akrap Albertus usai memimpin kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).

width"300"
width"300"

“Perda ini representasi kebutuhan dari berbagai macam permasalahan lingkungan. Mungkin sudah saat pemerintah bersama DPRD, mencari solusi hal-hal yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan, kemudian bagaimana mengatasinya, makanya dibutuhkan perda,” ujar politisi PDIP.

Ketua bersama Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara berkunjung ke UPT KPH Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

width"300"

Keberadaan perda ini, dalam rangka menjadi payung hukum aturan yang bisa diberlakukan kepada perusahaan agar tidak merusak lingkungan. Baik itu perusahan dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, kelautan maupun bidang lainnya.

“Yang memang berdampak langsung kepada lingkungan hidup, itu harus ada konsekuensi yang mendasari pemerintah untuk mengeksekusi sesuai landasan hukum yang ada,” beber Albert.

Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka

Diharapkan pembahasan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang jadi prioritas pemerintah ini, bisa secepatnya selesai. Supaya kerusakan lingkungan di Kaltara bisa diminimalisir.

“Apalagi perda ini yang pertama di Indonesia, makanya stakeholder terkait kita temui, koordinasi juga meminta masukan karena itu tadi mengangkut kewenangan, landasan hukumnya. Ini semua demi menyempurnakan isi draf raperda sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Running On The Road di Tana Tidung Meriahkan Beduk Sahur

17 Maret 2025 - 06:15 WITA

Kenalkan Potensi Wisata Daerah Sejak Dini, Rahmawati Dorong Pendidikan Pariwisata di Kurikulum Dasar

16 Maret 2025 - 22:17 WITA

Apresiasi Dukungan Pesta Demokrasi, PWI Bulungan Diganjar Penghargaan

16 Maret 2025 - 21:02 WITA

Pemprov Kaltara Alokasikan Anggaran Rp8 Miliar, Masih Butuh Rp100 Miliar

16 Maret 2025 - 19:49 WITA

Potensi SDA Luar Biasa, DPRD Kaltara Tegaskan Kabudaya Mampu Mandiri Setelah jadi DOB

16 Maret 2025 - 11:20 WITA

Pemkab Nunukan Dukung Pemekaran Calon DOB Kabudaya, Ini Alasannya

16 Maret 2025 - 05:17 WITA

Trending di Daerah