Menu

Mode Gelap

Politik · 10 Mei 2023 17:57 WITA ·

Dibutuhkan, DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Pembahasannya Cepat Selesai


					Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran bisa cepat selesai.

Sebab keberadaan sangat dibutuhkan untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan maupun lainnya.

Baca juga : Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan 

width"450"

Hal itu, disampaikan Albert sapaan akrap Albertus usai memimpin kunjungan ke UPT KPH Kota Tarakan, Rabu (10/5/23).

“Perda ini representasi kebutuhan dari berbagai macam permasalahan lingkungan. Mungkin sudah saat pemerintah bersama DPRD, mencari solusi hal-hal yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan, kemudian bagaimana mengatasinya, makanya dibutuhkan perda,” ujar politisi PDIP.

blank

Ketua bersama Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara berkunjung ke UPT KPH Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

Keberadaan perda ini, dalam rangka menjadi payung hukum aturan yang bisa diberlakukan kepada perusahaan agar tidak merusak lingkungan. Baik itu perusahan dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, kelautan maupun bidang lainnya.

“Yang memang berdampak langsung kepada lingkungan hidup, itu harus ada konsekuensi yang mendasari pemerintah untuk mengeksekusi sesuai landasan hukum yang ada,” beber Albert.

Baca juga : Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi Dibuka

Diharapkan pembahasan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran yang jadi prioritas pemerintah ini, bisa secepatnya selesai. Supaya kerusakan lingkungan di Kaltara bisa diminimalisir.

“Apalagi perda ini yang pertama di Indonesia, makanya stakeholder terkait kita temui, koordinasi juga meminta masukan karena itu tadi mengangkut kewenangan, landasan hukumnya. Ini semua demi menyempurnakan isi draf raperda sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” tutupnya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 77 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen