Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Mei 2023

Darurat Narkoba, Pansus A DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Raperda Tentang Narkotika


					Ketua Pansus A DPRD Provinsi Kaltara Ainun Farida. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Pansus A DPRD Provinsi Kaltara Ainun Farida. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Darurat Narkoba, Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekurkor Narkotika.

Pembahasan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Rabu (10/5/23), dipimpin langsung Ketua Pansus A Ainun Farida dan dihadiri anggota Pansus diantaranya Markus Sakke dan Khusnul Yakin.

Hadir juga dalam pembahasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, OPD terkait, stakeholder serta tim ahli.

Baca juga : Cegah Peredaran Narkotika, DPRD Kaltara Berharap Masyarakat Ikut Partisipasi 

Ketua Pansus A Ainun Farida mengatakan sekarang pembahasannya masih membedah pasal per pasal untuk menyempurnakan isi draf raperda.

“Ini masih tahap mengupas pasal per pasal, karena untuk perda narkoba kali ini kita ingin yang terbaik. Jadi kita tidak mau cepat-cepat, makanya kita kupas satu per satu/kita bedah, masukan-masukan juga kita terima,” kata Ainun kepada Fokusborneo.com.

<Ainun menjelaskan penekanan dalam raperda ini, untuk mengantisipasi masyarakat/warga agar tidak mendekat dengan yang namanya narkoba. Sebab barang harap tersebut, sudah masuk sampai ke desa-desa.

Pansus A DPRD Provinsi Kaltara bahas Raperda Tentang Narkotika. Foto : Fokusborneo.com

“Kita di Kaltara ini darurat narkoba, karena berbatasan dengan Malaysia, kaya Bulungan juga tembus ke mana-mana, jalan tikus banyak di mana-mana. Narkoba ini bukan hanya di ibukota sini, tapi juga sampai ke perusahaan, sampai ke desa-desa sudah masuk,” beber politisi Partai Golkar.

Baca juga : Daftar Bacaleg Ke KPU, PKB Tarakan Malah Bawa Centong Nasi!

Bahkan tambah Ainun, pengguna narkoba ini bukan hanya anak-anak muda, orang dewasa/tua pun, kakek-nenek pun juga memakai. Makanya keberadaan perda ini sangat dibutuhkan sebagai antisipasi.

“Yang menjadi permasalahan ini kan kalau kita tidak antisipasi seperti ini. Makanya kita membuat raperda betul-betul mengikat yang kita khawatirkan sih, kita itu putus beberapa generasi,” pungkasnya.

Ainun menerangkan, di raperda ini, juga diatur peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran narkoba dimulai dari tingkat RT. Salah satunya membentuk satgas pengawasan peredaran narkotika.

“Rencana kita akan membentuk satgas mulai dari RT itu sudah ada orang-orang yang kita pasang di RT, supaya komunikasi kita ke atas lebih bagus dan pengawasannya betul-betul melekat untuk warga kita. jadi RT juga kita libatkan mungkin satu RT itu berapa orang,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Deddy Sitorus Tandatangani Tuntutan Mahasiswa Kaltara 

8 September 2025 - 14:57

Pimpinan DPRD Tarakan Sampaikan Tuntutan Aliansi Utara ke Anggota DPR RI Deddy Sitorus

8 September 2025 - 14:00

Soroti Jalan Rusak di Juata Laut, Anggota DPRD Tarakan Minta Perbaikan Cepat

8 September 2025 - 13:20

Gelar Musda, Aswar Terpilih Pimpin DPD PKS Malinau

8 September 2025 - 12:51

M. Kasim Resmi Nahkodai DPD PKS Tarakan Periode 2025-2030, Ini Pesan DPP

7 September 2025 - 18:35

Markus Minggu Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Deddy Sitorus, Banyak Berkontribusi untuk Kaltara

7 September 2025 - 15:52

Trending di Politik