Menu

Mode Gelap

Politik

Tanggapi Soal PAW, Muhammad Rais Tempuh Jalur Hukum Menilai Pemberhentiannya Cacat Administrasi


					Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya Muhammad Rais. Foto : Ist Perbesar

Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya Muhammad Rais. Foto : Ist

TARAKAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya melayangkan surat pemberhentian terhadap kader partai yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Rais.

Surat keputusan pemberhentian dengan nomor 30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 telah sampai ke meja Ketua DPRD Kota Tarakan.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rais mengaku baru mengetahui adanya surat pemberhentian dari DPP ketika ia dipanggil oleh Ketua DPRD Kota Tarakan. Sebab, selama ini tidak ada masalah dengan partai. Bahkan, belum lama ini ia masih mengikuti bimtek Partai Berkarya.

width"200"

“Yang aneh disini surat pemberhentian itu tertanggal 31 Mei 2023 tapi saya masih mendapatkan undangan bimtek pada tanggal 16 Mei 2023 yang akan dilaksanakan pada 7-9 Juni 2023,” jelasnya.

width"300"
width"400"

Baca juga : Berkarya Ajukan PAW Anggota DPRD Tarakan Muhammad Rais 

Terkait adanya undangan bimtek dari partai, Rais sapaan akrabnya, pun membayar iuran bimtek sebesar Rp 5 juta sebagai tanda keikutsertaan.

width"300"

“Setelah pembayaran iuran saya ikut bimtek pada tanggal 7-9 Juni 2023 di Hotel Nuanza Cikarang. Nah, kalau saya sudah diberhentikan dari partai seharusnya tidak bisa lagi ikut bimtek itu,” ungkapnya.

Rais menegaskan, berkenaan dengan surat yang dimohonkan terhadap dirinya, patut diduga terdapat cacat administrasi karena tidak ada klarifikasi/pemberitahuan dari partai terhadap surat DPW Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 012/DPW-KALTARA/BERKARYA/V/2023, Tanggal 22 Mei 2023, tentang permohonan PAW anggota DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Resmi Dibuka, MTQ ke VIII Jadi Sarana Perekat Ukhuwah

Bahkan Mahkamah Partai Berkarya juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor A.014/MP/BERKARYA/V/2023, tanggal 29 Mei 2023, perihal tidak ada perselisihan dari Mahkamah Partai Berkarya.

“Jadi surat ini keluar tanpa adanya proses pemanggilan klarifikasi/pemberitahuan terhadap diri saya yang telah diajukan oleh DPW untuk PAW. Ini saya anggap cacat administrasi dan juga keputusan sepihak,” bebernya.

Menindaklanjuti surat dari DPW dan Mahkamah Partai, DPP Partai Berkarya mengeluarkan surat dengan nomor : 30.6/SKO/DPP/BERKARYA/V/2023, tanggal 30 Mei 2023, tentang penetapan pemberhentian anggota Partai Berkarya Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atas nama Muhammad Rais.

“Terhadap permohonan yang diajukan ke Ketua DPRD Tarakan untuk PAW sebagai Anggota DPRD Kota Tarakan, maka dengan ini saya menyatakan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 562 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Trending di Politik