TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembahasan kali ini, dalam rangka penyusunan draf isi raperda.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (1/8/23), dipimpin langsung Ketua Pansus M. Iskandar, HS dan didampingi Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Tomy Labo serta turut hadiri anggota pansus lainnya.
Ketua Pansus Iskandar mengatakan rapat kali ini, menghadirkan 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas teknis terkait yang melakukan penarikan retribusi, sehingga diharapkan seluruh kegiatan dapat terakomodir dengan baik.
“Untuk pertemuan ini tahapan penyusunan draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, supaya isi drafnya yang bisa mengakomodir semua masukan. Selain itu, dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan dapat bermanfaat Kaltara,” kata Iskandar.
Baca juga : Rapat Perdana, Pansus Berharap Keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Memberatkan MasyarakatÂ
Iskandar menambahkan keberadaan raperda ini, setelah diterapkan nantinya bisa mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltara. Harapannya PAD tersebut bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
“Itu sebenarnya tujuan utamanya. Disisi lain harapannya tidak membebankan masyarakat dalam penarikan pajak dan restribusinya,” ujar politisi PKB.
<span;>Sementara itu, untuk rapat selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara internal antar masing-masing OPD demi penyelarasan poin-poin penting dalam penarikan retribusi.(Hms)
Discussion about this post