Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Sep 2023

Nelayan Tradisional Ngadu ke DPRD Kaltara, Ini Keluhannya


					Nelayan tradisional ngadu ke DPRD Kaltara terkait banyak penangkapan ikan gunakan strum dan racun. Foto : Humas Setwan Perbesar

Nelayan tradisional ngadu ke DPRD Kaltara terkait banyak penangkapan ikan gunakan strum dan racun. Foto : Humas Setwan

TANJUNG SELOR – Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) gelar rapat dengar pendapat bersama Persatuan Nelayan Tradisional dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (4/9/23).

Rdp yang dipimpin Ketua Komisi Ihin Surang, juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Kasat Polair Polresta Bulungan, Pokmaswas Benua Beselimpang, Pokmaswas Nelayan Lestari Jaya dan Persatuan Nelayan Tradisional.

Mengawali pertemuan ini, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional, Muhammad Siddiq menyampaikan beberapa poin terkait kedatangan mereka diantaranya keluhan tentang beberapa nelayan yang menggunakan strum ikan, racun dan strum udang.

width"400"
width"400"
width"400"

Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan dikarenakan selain merusak lingkungan, penggunaannya menyebabkan penghasilan nelayan tradisional menjadi menurun.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Menindaklanjuti permasalahan ini, Ketua Komisi 2 mengatakan agar dilakukan secara konkrit dan jelas. Sebab kegiatan itu yang sudah jelas terlarang dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu dilakukan kerjasama antar pihak terkait.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Adapun hasil dari rdp ini, Komisi 2 DPRD Provinsi Kaltara menyampaikan salah satu poin penting adalah meminta kepada DKP Provinsi Kaltara bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan dan Polair Polresta Bulungan untuk dapat menindak tegas masyarakat yang masih melakukan Ilegal Fishing.

width"400"
width"400"

“Jadi itu kan aturan sudah ada dan jelas, sehingga meminta agar dapat diterapkan, supaya kehidupan di laut dan sungai dapat terlindungi. Karena dengan diterapkan larangan itu, nelayan tradisional dapat dengan lebih aman dalam melakukan kegiatan untuk mencari nafkah,” pesan Ihin Surang.(Hms)

width"200"
width"300"
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara

26 Agustus 2025 - 21:23

Putri Kalimantan Timur Raih Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2025 di IKN

26 Agustus 2025 - 21:12

Pemkot Balikpapan Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Literasi Digital

26 Agustus 2025 - 21:02

Pemkot Tarakan Perkuat Kerja Sama dengan KemenPANRB soal SPBE dan Kepegawaian

26 Agustus 2025 - 20:05

Dukung Penyuluh Agama, Wali Kota Tarakan Dinobatkan Penerima PENAIS Award 2025

26 Agustus 2025 - 19:48

Redam Banjir, Balikpapan Percepat Pembangunan Bendali Ampal Hulu

26 Agustus 2025 - 19:20

Trending di Daerah