TANJUNG SELOR – Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) gelar rapat dengar pendapat bersama Persatuan Nelayan Tradisional dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (4/9/23).
Rdp yang dipimpin Ketua Komisi Ihin Surang, juga dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Kasat Polair Polresta Bulungan, Pokmaswas Benua Beselimpang, Pokmaswas Nelayan Lestari Jaya dan Persatuan Nelayan Tradisional.
Mengawali pertemuan ini, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional, Muhammad Siddiq menyampaikan beberapa poin terkait kedatangan mereka diantaranya keluhan tentang beberapa nelayan yang menggunakan strum ikan, racun dan strum udang.

Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan dikarenakan selain merusak lingkungan, penggunaannya menyebabkan penghasilan nelayan tradisional menjadi menurun.



Menindaklanjuti permasalahan ini, Ketua Komisi 2 mengatakan agar dilakukan secara konkrit dan jelas. Sebab kegiatan itu yang sudah jelas terlarang dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu dilakukan kerjasama antar pihak terkait.
Adapun hasil dari rdp ini, Komisi 2 DPRD Provinsi Kaltara menyampaikan salah satu poin penting adalah meminta kepada DKP Provinsi Kaltara bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan dan Polair Polresta Bulungan untuk dapat menindak tegas masyarakat yang masih melakukan Ilegal Fishing.

“Jadi itu kan aturan sudah ada dan jelas, sehingga meminta agar dapat diterapkan, supaya kehidupan di laut dan sungai dapat terlindungi. Karena dengan diterapkan larangan itu, nelayan tradisional dapat dengan lebih aman dalam melakukan kegiatan untuk mencari nafkah,” pesan Ihin Surang.(Hms)