Menu

Mode Gelap

Daerah

KPU: Status Bacaleg Khaeruddin Arief Hidayat Diputuskan 3 November 2023


					Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo Perbesar

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memutuskan status Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kaltara pada 3 November 2023. Hal itu sesuai tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Putusan tersebut akan diambil, setelah Mantan Wawali Kota Tarakan periode 2014-2019 di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan untuk menjalani hukuman pidana.

Perlu diketahui eksekusi itu dilakukan setelah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dimohonkan Jaksa Kejari Kota Tarakan turun pada tanggal 30 Oktober 2023.

width"250"

Terkait statusnya sebagai bacaleg, Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menyampaikan masih belum bisa memutuskan. KPU baru akan memutuskan DCT pada tanggal 3 November 2023. Prinsipnya KPU akan memutuskan berdasarkan kondisi terkini tentang status hukum Khaeruddin Arief Hidayat.

width"400"
width"450"
width"400"

Baca Juga : DPW PAN Kaltara Akan Segera Proses PAW Khaeruddin Arief Hidayat

“Kami belum menetapkan statusnya, nanti tanggal 3 November baru kami putuskan. Prinsip berdasarkan kondisi terkini beliau (Arief) itu lah yang akan menjadi dasar bagi kami untuk memutuskan,” kata Teguh Subagyo kepada Fokusborneo.com, Rabu (1/11/23).

width"300"

Untuk pergantian bacaleg, ditegaskan Teguh sudah tidak bisa dilakukan partai politik (parpol). Pergantian calon bisa dilakukan paling lambat H-13 sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023.

“Jadi memang kalau ada sampai bakal calon yang dalam beberapa hari ini sampai tanggal 3 November kemudian menjadi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak punya kesempatan untuk mengganti,” ujar Mantan Ketua KPU Kota Tarakan.

Baca Juga : Mantan Wakil Walikota Tarakan Resmi Jalani Pidana di Lapas Tarakan 

Dijelaskan Teguh, syarat seseorang mencalonkan diri menjadi bacaleg, salah satunya melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri (PN). Apalagi sampai menjadi narapidana.

“Yang jelas akan diputuskan 3 November 2023 apalagi yang bersangkutan masuk dalam DCT atau tidak,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Raih Penghargaan SIWO PWI Award II Kaltara 2025

24 Juni 2025 - 14:32

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Trending di Daerah