TARAKAN – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pemilu 2024, siap-siap bakal menerima sanksi. Sanksinya mulai dari penurunan pangkat hingga pidana.
Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah saat mengelar sosialisasi netralitas ASN pada pemilu 2024 di Hotel Lotus Panaya, Rabu (23/11/23). Sosialisasi sendiri, sebagai upaya pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran.
“Di pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kata Saifullah.

Bahkan ditegaskan dalam pasal 522, setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubemur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi grbernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).



Baca Juga : Pilkada Tarakan, Bawaslu Dapat Anggaran Rp 3,7 Miliar
“Jadi selain ASN, karyawan BUMN, BUMD, itu juga harus netral. Begitu juga dalam pengambilan keputusan, pejabat negara tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye,” imbaunya.

Apalagi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, juga dilarang dan telah diatur di dalam pasal 283.
“Larangan sebagaimana dimaksud itu, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang pada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.
Ditambahkan Saifullah, sanksi pidana atas keputusan tidak netral tertuang didalam pasal 547 berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kampanye, itu juga dilarang. Itu ada pada asal 339 ayat (4) dimana setiap- orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau, diberikan kepada pelaksana kampanye,” bebernya.
Makanya ASN dihimbau untuk tetap menjaga netralitas terutama saat bermain media sosial agar jaga jari dan jempol, karena memberikan like, share dan memposting konten peserta pemilu termasuk pelanggaran.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tarakan Bob Syaharudin menambahkan dasar hukum netralitas ASN telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas netralitas yang dimaksud adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah Kota Tarakan juga mempertegas kembali dengar mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 530 tahun 2023. Diantaranya dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, menggunakan fasilitas negara sebagai peserta kampanye dan berbagai larangan lainnya,” pesannya.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan, akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(Mt)