• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksi Bisa Diterima

by Redaksi
23/11/2023
in Daerah, Politik
A A

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah memberikan materi sosialisasi netralitas ASN. Foto : Ist

TARAKAN – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pemilu 2024, siap-siap bakal menerima sanksi. Sanksinya mulai dari penurunan pangkat hingga pidana.

Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah saat mengelar sosialisasi netralitas ASN pada pemilu 2024 di Hotel Lotus Panaya, Rabu (23/11/23). Sosialisasi sendiri, sebagai upaya pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan

39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

Meriahkan HUT ke-81 RI, Barokah Bersama Kelurahan Karang Rejo Gelar Jalan Sehat Kebersamaan

Kheisya Zakia Azzahra Sabet Juara Pidato AHY Muda Tingkat Kaltara

“Di pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah jelas, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kata Saifullah.

Bahkan ditegaskan dalam pasal 522, setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubemur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi grbernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga : Pilkada Tarakan, Bawaslu Dapat Anggaran Rp 3,7 Miliar

“Jadi selain ASN, karyawan BUMN, BUMD, itu juga harus netral. Begitu juga dalam pengambilan keputusan, pejabat negara tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye,” imbaunya.

Apalagi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, juga dilarang dan telah diatur di dalam pasal 283.

“Larangan sebagaimana dimaksud itu,  meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang pada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkan Saifullah, sanksi pidana atas keputusan tidak netral tertuang didalam pasal 547 berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kampanye, itu juga dilarang. Itu ada pada asal 339 ayat (4) dimana setiap- orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah,

pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau, diberikan kepada pelaksana kampanye,” bebernya.

Makanya ASN dihimbau untuk tetap menjaga netralitas terutama saat bermain media sosial agar jaga jari dan jempol, karena memberikan like, share dan memposting konten peserta pemilu termasuk pelanggaran.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tarakan Bob Syaharudin menambahkan dasar hukum netralitas ASN telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Asas netralitas yang dimaksud adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Pemerintah Kota Tarakan juga mempertegas kembali dengar mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 530 tahun 2023. Diantaranya dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, menggunakan fasilitas negara sebagai peserta kampanye dan berbagai larangan lainnya,” pesannya.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan, akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.(Mt)

Tags: bawaslu tarakanHeadlinepemilupilkadaTarakan

Berita Lainnya

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan
Olah Raga

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan

24 Agustus 2026 09:36
39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
Daerah

39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

24 Agustus 2026 06:45
Meriahkan HUT ke-81 RI, Barokah Bersama Kelurahan Karang Rejo Gelar Jalan Sehat Kebersamaan
Parlemen

Meriahkan HUT ke-81 RI, Barokah Bersama Kelurahan Karang Rejo Gelar Jalan Sehat Kebersamaan

23 Agustus 2026 21:22
Kheisya Zakia Azzahra Sabet Juara Pidato AHY Muda Tingkat Kaltara
Pendidikan

Kheisya Zakia Azzahra Sabet Juara Pidato AHY Muda Tingkat Kaltara

23 Agustus 2026 20:17
Daerah

25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

23 Agustus 2026 20:06
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir

23 Agustus 2026 19:56
Next Post
Tiga Parpol Belum Serahkan RKDK ke KPU Tarakan, 27 November Batas Akhir

Tiga Parpol Belum Serahkan RKDK ke KPU Tarakan, 27 November Batas Akhir

Keren! Bumdes Sengkong Tana Tidung Sukses Bangun Peternakan Ayam Petelur

Pimpin Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Tarakan, Ini Target Muhammad Yunus

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan

48 Pecatur Adu Strategi di Turnamen Kemerdekaan, Muhammad Nasir Dorong Lahirnya Atlet Catur Berprestasi dari Nunukan

24 Agustus 2026 09:36
39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

24 Agustus 2026 06:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP